Hukrim

Penasihat Hukum Badai NTB Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Mataram (NTBSatu) – Tim Advokat Koalisi BERANI meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima menyatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap aktivis Badai NTB batal demi hukum.

Tim advokat menyampaikan permintaan tersebut melalui nota perlawanan (eksepsi). Mereka menilai, dakwaan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Dalam dokumen eksepsi, tim kuasa hukum menyebut, jaksa tidak menguraikan secara tegas bagian mana dari unggahan Facebook Badai NTB mengandung unsur tindak pidana.

IKLAN

Menurut mereka, surat dakwaan hanya menyalin hampir seluruh isi unggahan media sosial terdakwa tanpa mengidentifikasi kalimat, frasa, maupun bagian tertentu sebagai dasar penuntutan.

Padahal, unggahan tersebut berisi beragam materi. Mulai dari ajakan memerangi narkotika, imbauan melapor kepada aparat penegak hukum, kutipan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, informasi mengenai keterbukaan informasi publik, hingga kalimat-kalimat motivasi kepada masyarakat.

Koalisi BERANI berpendapat ketidakjelasan tersebut membuat terdakwa tidak mengetahui secara pasti objek tuduhan yang harus dibantah dalam persidangan.

IKLAN

“Penuntut Umum tidak menjelaskan apakah yang dianggap sebagai tindak pidana adalah penggunaan frasa ‘terduga bandar narkoba’, penggunaan foto saksi korban, istilah ‘Kloter II’, atau justru keseluruhan isi unggahan,” isi eksepsi yang diterima Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut tim advokat, kejelasan mengenai perbuatan yang didakwakan merupakan syarat mutlak penyusunan surat dakwaan. Mereka mengacu pada Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP Baru yang mengharuskan surat dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Koalisi BERANI menegaskan, persoalan tersebut bukan menyangkut pembuktian pokok perkara, melainkan cacat formil surat dakwaan. Sebab sebelum memasuki pembuktian, jaksa harus lebih dahulu merumuskan secara pasti perbuatan konkret terdakwa.

Selain menilai dakwaan tidak jelas, tim kuasa hukum juga berpendapat surat dakwaan tidak memenuhi unsur “lengkap”.

Menurut mereka, ukuran kelengkapan surat dakwaan bukan panjangnya uraian atau banyaknya halaman. Melainkan apakah seluruh fakta pokok yang menjadi dasar penerapan pasal pidana telah dijelaskan secara utuh dan sistematis.

“Surat dakwaan yang panjang sekalipun, tetap dapat dinyatakan tidak lengkap apabila hanya berisi pengulangan kronologi atau penyalinan dokumen penyidikan. Tanpa menguraikan fakta-fakta pokok yang menjadi dasar penuntutan,” demikian bunyi eksepsi dengan ditandatangani 11 advokat tersebut.

Koalisi BERANI menegaskan, surat dakwaan merupakan dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara (grondslag van het geding). Karena itu, kekurangan substansial dalam dakwaan tidak dapat diperbaiki melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, maupun tuntutan jaksa pada tahap berikutnya.

Dalam eksepsi tersebut, tim advokat juga menyoroti dakwaan kedua yang menggunakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Mereka menilai, jaksa tidak menjelaskan secara utuh objek data pribadi yang diduga dilanggar. Surat dakwaan hanya menyebut adanya penggunaan foto dan identitas tertentu dalam unggahan media sosial. Tetapi tidak menguraikan apakah yang dimaksud sebagai data pribadi adalah foto, nama, identitas tertentu, kombinasi beberapa informasi, atau keseluruhan isi unggahan.

Selain itu, jaksa juga dinilai tidak menjelaskan bagaimana informasi tersebut diperoleh terdakwa, dalam konteks apa informasi digunakan, serta hubungan antara penggunaan informasi tersebut dengan ketentuan pidana dalam UU PDP. (*)

Artikel Terkait