Ombudsman NTB Temukan Anomali Data Domisili SPMB 2026, Dalami Dugaan Penyimpangan KK
Mataram (NTBSatu) – Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan anomali data domisili pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili tahun 2026.
Ombudsman kini mendalami dugaan penyimpangan penggunaan Kartu Keluarga (KK) yang menjadi syarat pendaftaran.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengatakan, Ombudsman masih menelusuri dugaan kecurangan domisili. Sejauh ini, pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait anomali pada jalur domisili.
“Kami masih melakukan penelusuran. Laporan yang masuk terkait anomali pada pendaftaran murid baru jalur domisili,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 7 Juli 2026.
Dwi menjelaskan, penelusuran bermula dari dugaan ketidaksesuaian data jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah tujuan.
Ombudsman membandingkan data tersebut dengan data dalam sistem Dapodik dan menemukan sejumlah kejanggalan.
Ia mencontohkan, sistem mencatat jarak rumah yang seharusnya sekitar satu kilometer menjadi kurang dari 100 meter. Sistem juga mencatat jarak rumah yang lebih dari dua kilometer menjadi kurang dari 200 meter.
“Kami menemukan anomali. Karena itu kami akan mendalami lagi, termasuk mencocokkan data domisili pada kartu keluarga,” katanya.
Menurut Dwi, kejanggalan tidak hanya muncul pada sistem penghitungan jarak. Ombudsman juga menemukan ketidaksesuaian antara alamat pada KK dengan kondisi riil di lapangan.
“Kalau kami lihat dari jarak maupun alamat pada KK, ada yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Itu yang sedang kami dalami,” ujarnya.
Pada awal pengumuman hasil SPMB, Ombudsman menerima dua laporan masyarakat. Namun, Dwi mengaku belum memperoleh data terbaru terkait banyaknya laporan dengan kasus yang sama.
Dwi mengatakan, pihaknya juga mulai turun ke sejumlah sekolah. Selain itu, Ombudsman berkoordinasi dengan Dikpora NTB serta Dinas Dukcapil NTB untuk memverifikasi data administrasi kependudukan.
“Kami sudah turun ke sekolah, berkoordinasi dengan Dikpora, lalu mendalami data kartu keluarga di Dukcapil,” katanya.
Menurut Dwi, Dikpora NTB juga telah berkoordinasi dengan sekolah yang diduga mengalami anomali data jarak. Langkah itu bertujuan memastikan apakah persoalan muncul akibat kesalahan sistem atau penyimpangan dalam proses SPMB 2026.
Lakukan Verifikasi
Dwi menargetkan seluruh pendalaman rampung pada pertengahan Juli 2026. Saat ini, tim masih memverifikasi kesesuaian alamat pada kartu keluarga, termasuk masa berlaku perpindahan domisili sesuai ketentuan.
“Kami berharap pertengahan Juli seluruh temuan sudah selesai. Tinggal pendalaman terkait kartu keluarganya,” ujarnya.
Jika Ombudsman menemukan penyimpangan, Dwi menegaskan sekolah harus memverifikasi ulang seluruh data administrasi maupun kondisi faktual. Peserta didik yang memenuhi syarat harus kembali memperoleh haknya untuk bersekolah.
“Kalau memang terjadi penyimpangan, peserta didik yang berhak harus memperoleh kembali haknya. Kami akan memverifikasi ulang administrasi maupun kondisi faktualnya,” katanya.
Dwi menambahkan, Ombudsman juga akan mendorong penegakan aturan apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya pelanggaran prosedur atau penyimpangan yang melibatkan panitia maupun pihak lain.
“Kalau ada aparat atau panitia yang melakukan penyimpangan, mereka harus menjalani pemeriksaan dan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, pelaksanaan SPMB jalur domisili di NTB memicu protes Aliansi Orang Tua Calon Siswa SMA Provinsi NTB. Puluhan calon siswa yang semula dinyatakan lolos berdasarkan pengumuman resmi pada 26 Juni 2026 kehilangan status kelulusan saat proses daftar ulang.
Aliansi juga melaporkan dugaan perubahan data peserta, kejanggalan perhitungan jarak domisili, serta dugaan penggunaan satu alamat rumah oleh beberapa pendaftar.
Laporan tersebut menjadi salah satu dasar Ombudsman melakukan penelusuran terhadap dugaan anomali data domisili pada SPMB 2026. (*)




