Pemerintahan

Pemprov NTB Transfer Dana Desa Berdaya Tematik ke Rekening Kas 51 Desa

Mataram (NTBSatu)Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mentransfer dana Program Desa Berdaya Tematik ke rekening kas 51 desa penerima manfaat.

Pemerintah desa kini menyiapkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang penjabaran APBDes sebagai syarat sebelum menggunakan anggaran tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) NTB, Lalu Hamdi mengatakan, dana telah masuk ke rekening kas seluruh desa penerima pada tahap pertama.

IKLAN

“Sebanyak 51 desa sudah ditransfer uangnya ke rekening kas desa,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 7 Juli 2026.

Hamdi menjelaskan, dana Desa Berdaya Tematik masuk pada pertengahan tahun anggaran sehingga tidak tercantum dalam hasil Musyawarah Desa (Musdes).

Karena itu, pemerintah desa harus lebih dahulu menyusun Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes sebelum merealisasikan anggaran.

IKLAN

“Desa harus membuat Peraturan Kepala Desa terkait penjabaran APBDes. Setelah itu baru bisa membelanjakan,” katanya.

557 Proposal Sudah Masuk

Program Desa Berdaya Tematik mendapat respons besar dari pemerintah desa. Hingga saat ini, seluruh desa di NTB telah mengajukan 557 proposal.

Sebanyak 60 persen proposal mengusulkan program ketahanan pangan di sektor peternakan, mulai dari penggemukan sapi, peternakan kambing, hingga unggas.

Sementara sektor pariwisata dan pertanian tanaman pangan masing-masing menyumbang 16 persen dari total usulan.

“Sisanya berasal dari sektor lingkungan hidup sebesar 13 persen serta kelautan dan perikanan sebesar 5 persen,” tambahnya.

Pemprov NTB juga telah menerbitkan rekomendasi untuk 86 proposal. Sebanyak 75 persen rekomendasi tersebut berasal dari sektor peternakan.

Hamdi optimistis Program Desa Berdaya Tematik mampu mencatat tingkat keberhasilan di atas 90 persen.

Program tersebut berfokus pada lima sektor prioritas, yakni peternakan, pertanian tanaman pangan, kelautan dan perikanan, pariwisata, serta lingkungan hidup.

“Target kami tingkat keberhasilannya bisa lebih dari 90 persen,” ujarnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, Pemprov NTB menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Desa Berdaya, pedoman umum, petunjuk teknis, serta membentuk tim koordinasi yang mengawal pelaksanaan program.

“Kami ingin bantuan keuangan Desa Berdaya memberi dampak besar terhadap pertumbuhan pembangunan desa secara berkelanjutan,” katanya.

Lakukan Pengawasan

Hamdi mengajak masyarakat memanfaatkan dana tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mengawasi pelaksanaan Program Desa Berdaya Tematik di desa masing-masing.

“Manfaatkan dana ini untuk kesejahteraan masyarakat. Masyarakat juga harus memberikan dukungan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Desa Berdaya yang dikelola pemerintah desa,” ujarnya.

Selain Desa Berdaya Tematik, Pemprov NTB juga terus memproses Program Desa Berdaya Transformatif.

Hamdi mengatakan, tim telah memverifikasi seluruh proposal dan menetapkan 5.024 kepala keluarga layak menerima pembinaan serta bantuan modal usaha di 40 desa sasaran.

“Sebanyak 5.024 kepala keluarga dinyatakan layak. Tinggal menunggu pembayaran,” katanya.

Pemprov NTB mengalokasikan anggaran Program Desa Berdaya Transformatif melalui APBD Perubahan dan menargetkan pencairan bantuan pada September 2026.

Di sisi lain, lanjutnya, Pemprov NTB mulai menyusun Program Desa Berdaya Transformatif 2027 untuk memperluas jumlah penerima manfaat pada tahun berikutnya. (*)

Artikel Terkait