Mataram (NTBSatu) – Sat Reskrim Polres Lombok Barat masih menunggu jawaban surat dari Imigrasi terkait identitas lengkap Warga Negara (WN) China yang diduga bekerja di tambang ilegal wilayah Sekotong.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Abisatya Dharma Wiryatmaja mengatakan, surat permintaan yang pihaknya layangkan ke Imigrasi untuk mencocokkan data WN China dengan keterangan para saksi.
“Surat pertama, sudah dapat jawaban. Tapi yang kami minta ini identitas lengkap (WN China). Nanti kita cocokkan dengan keterangan saksi,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 27 September 2024.
Sembari menunggu jawaban Imigrasi, proses penyidikan masih berjalan pihak kepolisian. Abisatya mengaku, proses pemeriksaan sejumlah saksi masih dilakukan.Sementara keberadaan WN China yang ditengarai berjumlah 15 orang tersebut, sambung Abisatya, masih dalam pencarian.
“Kalau di mana mereka, masih kita cari,” ungkapnya.
Sita Sejumlah Barang Bukti
Sebelumnya, Kasat Reskrim menyebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi tambang emas ilegal Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong. Di antaranya, satu unit alat berat, dua truk, tabung berisi silinder.
“Dan beberapa bahan kimia di lokasi tambang,” katanya.
Polisi pun telah memeriksa sejumlah pihak. Termasuk dari Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) NTB. Berdasarkan keterangan mereka, lokasi tambang tersebut ilegal. Karena tidak memiliki izin dari Kementerian ESDM.
“Itu kan tanpa izin, ya jelas ilegal,” tegasnya.
Ada dua lokasi tambang yang WN China kelola. Pertama di Bukit Lendak Bare. Kedua, di Bukit Lenong, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong.
Kendati demikian, Kasat Reskrim belum bisa mengkalkulasikan nominal kerugian buntut adanya aktivitas tambang ilegal tersebut. Menyusul prosesnya masih berjalan di tahap penyidikan.
“Ilegal minning jelas kerugian pasti ada. Tapi belum bisa saya sampaikan. Yang jelas ada kerugian lingkungan, kan tanpa izin,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Sahdan mendorong langkah kepolisian mengusut tuntas dugaan aktivitas tambang Ilegal di Sekotong.
“Jadi, silakan kepolisian mendalami kasus ini. Supaya tidak ada lagi aktivitas ilegal seperti ini,” ujarnya.
Pihak ESDM NTB, sambung Sahdan, ada yang sudah menghadap kepolisian dan memberikan keterangan. Salah satunya adalah Kabid Minerba. Polisi menanyakan seputar izin yang perusahaan tersebut miliki.
Lebih jauh kepala dinas menjelaskan, aktivitas pertambangan di salah satu wilayah Lombok Barat itu ilegal. Perusahaan tidak mengantongi izin dari Kementerian ESDM.
“Ilegal, tidak ada izin,” tegasnya. (*)