Hukrim

Polisi Kenakan Pasal Perlindungan Anak Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan pembakaran santri di Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, naik ke tahap penyidikan.

“Iya, benar sudah naik penyidikan,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Brata Kusnadi kepada NTBSatu, Senin 6 Juli 2026.

Meningkatnya status ke tahap penyidikan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah melakukan gelar perkara. Termasuk memeriksa ahli pidana dari Universitas Mataram (Unram).

IKLAN

“Naik ke tahap penyidikan pada tanggal 4 (Juli) kemarin,” ucapnya.

Lalu Brata menyebut, penyidikan kasus ini berdasarkan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 466 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Untuk semua pihak kita sudah mintai keterangan di tahap penyelidikan,” tegasnya.

IKLAN

Sebelumnya, Polres Tengah sudah memeriksa 17-18 saksi. Para saksi itu dari kalangan pemimpin dan pengurus pondok pesantren. Termasuk pihak Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah.

“Kami juga sudah periksa korban, orang tua korban,” ucapnya.

Sebagai informasi, beredar video yang memperlihatkan salah satu santri mendapatkan perawatan medis setelah menjadi korban pembakaran.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi menjelaskan, insiden ini terjadi pada November tahun 2025. Ada tiga korban dalam kejadian tersebut. Dua mengalami luka bakar. Satu lagi meninggal dunia

Joko mengaku, pertama kali mendapatkan informasi dari video yang beredar di medis sosial. Begitu mengetahui insiden tersebut, pihak LPA langsung turun melakukan pengecekan.

Ponpes Bantah Tudingan Insiden Pembakaran

Sementara pihak Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW membantah narasi beredar. Yakni tudingan tiga santri menjadi korban penyiraman bensin sebelum insiden pembakaran.

Ketua Yayasan Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah menyebut, insiden yang terjadi pada Desember 2025 tersebut merupakan kecelakaan. Pemicunya, sejumlah santri kala itu bermain api menggunakan bensin di salah satu kamar.

Kejadian terjadi di sebuah ruangan bekas kamar pengasuh saat jam istirahat. Menurutnya, bensin itu awalnya dibeli atas perintah salah seorang santri yang disinyalir sebagai pelaku. Bensin akan digunakan untuk meluruskan kayu ketapel dengan cara dibakar.

“Tidak ada penyiraman bensin. Tidak ada penyiraman,” tegas Muzakki kepada NTBSatu, Rabu, 3 Juni 2026.

Ia menjelaskan, saat kejadian terdapat lima santri berada di dalam ruangan. Sebagian bensin kemudian dituangkan ke atas lembaran mika dan dibakar. Namun, botol bensin yang berada di dekat api tersenggol hingga memicu kobaran api yang cepat membesar.

Akibatnya, tiga santri mengalami luka bakar. Sementara dua santri lainnya berhasil keluar dari ruangan.

Muzakki mengatakan, para korban sempat dievakuasi ke Puskesmas Aik Dareq. Namun pihak keluarga akhirnya bersepakat merujuk korban ke fasilitas kesehatan di Praya.

“Begitu saya keluar karena mencium bau menyengat, korban sudah dibawa keluar oleh wali santri dan teman-temannya. Setelah itu langsung kami bawa ke puskesmas,” ujarnya. (*)

Artikel Terkait