DPRD Lotim Desak Dinas Pendidikan Mediasi Kasus Dugaan Penggelapan Tabungan Siswa SDN 1 Batuyang
Lombok Timur (NTBSatu) – Komisi II DPRD Lombok Timur (Lotim) mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera turun tangan memediasi polemik dugaan penggelapan uang tabungan siswa di SDN 1 Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, yang kini telah bergulir ke ranah hukum.
Anggota Komisi II DPRD Lombok Timur, Husni Mubarok menilai, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
“Kami sudah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan agar segera turun tangan pada Senin. Sebelum Komisi II turun, kami ingin dinas lebih dulu memediasi pertemuan antara wali murid dengan pihak sekolah supaya persoalan ini menjadi jelas,” ujarnya, Senin, 6 Juli 2026.
Menurutnya, Dinas Pendidikan harus memediasi persoalan ini secara terbuka sekaligus mengklarifikasi peran setiap pihak yang menandatangani surat pernyataan pengembalian uang tabungan.
Ia mengatakan, Komisi II juga meminta Dinas Pendidikan menelusuri apakah tanggung jawab hanya berada pada bendahara sekolah atau ada pihak lain yang turut terlibat.
Husni meminta Dinas Pendidikan membuka persoalan tersebut secara transparan. Ia juga meminta Dinas Pendidikan mengklarifikasi tanggung jawab kepala sekolah dan bendahara.
Menurutnya, keduanya menandatangani surat pernyataan pengembalian uang tabungan siswa sehingga masing-masing harus menjelaskan perannya.
Husni menegaskan, bendahara sekolah tetap harus bertanggung jawab atas penggunaan uang tabungan siswa.
Menurutnya, penyalahgunaan dana tabungan siswa menjadi akar persoalan dalam kasus ini. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika ada yang mengaitkannya dengan besaran gaji guru.
“Ini bukan soal pendapatan guru, tetapi karena uang tabungan anak dipakai tidak sebagaimana mestinya. Tentu wajar jika ada sanksi,” tegasnya.
Meski demikian, Husni tetap mendukung program tabungan siswa di sekolah dan meminta semua pihak tidak menghentikannya akibat kasus tersebut. Menurutnya, tabungan sekolah masih memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama orang tua yang kesulitan mengakses layanan perbankan.
“Program tabungan di sekolah sebenarnya baik karena membantu orang tua menabung sedikit demi sedikit. Yang harus diperbaiki adalah tata kelola dan pengawasannya, bukan programnya yang dihilangkan,” katanya.
Dorong Evaluasi Menyeluruh
Ia mendorong Dinas Pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh sekolah yang mengelola tabungan siswa.
Ia meminta, Dinas Pendidikan memperkuat pendataan dan pengawasan terhadap sekolah yang mengelola tabungan siswa. Agar kasus serupa tidak terulang.
“Minimal dinas mendata sekolah yang mengelola tabungan dan mengeluarkan pedoman atau surat edaran terkait tata kelolanya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang karena merusak citra pendidikan dan kepercayaan masyarakat kepada guru,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik bermula setelah ratusan wali murid SDN 1 Batuyang memprotes belum dicairkannya uang tabungan siswa yang diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta.
Dalam pertemuan dengan pihak sekolah, bendahara sekolah mengakui telah menggunakan dana tersebut untuk membiayai operasi salah satu anggota keluarganya.
Sejak itu, para wali murid terus mendesak pihak sekolah segera mengembalikan seluruh uang tabungan yang telah mereka setorkan.
Pihak sekolah sempat membuat surat pernyataan bermeterai yang berisi komitmen mengembalikan uang tabungan pada 4 Juli 2026.
Namun, hingga 4 Juli 2026, pihak sekolah belum merealisasikan pengembalian uang tabungan siswa. Saat bertemu kembali dengan wali murid, pihak sekolah meminta perpanjangan waktu selama tiga bulan.
Sejumlah wali murid akhirnya melaporkan dugaan penggelapan uang tabungan siswa ke Polsek Pringgabaya pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Para wali murid mengaku sangat membutuhkan uang tabungan itu untuk membeli seragam, sepatu, buku, dan perlengkapan sekolah menjelang tahun ajaran baru. (*)




