Ekonomi BisnisNTB

Curhat Pilu Nelayan NTB Usai Larangan Konsumsi Ikan Laut pada Menu MBG

Mataram (NTBSatu) – Sejumlah nelayan pancing tuna di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluhkan beredarnya arahan operasional Badan Gizi Nasional (BGN) Region NTB yang tidak menganjurkan penggunaan semua jenis ikan laut dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan baru tersebut memicu penurunan semangat yang luar biasa bagi para nelayan lokal. Mereka menyebut, aturan tersebut memutus rantai kemitraan menyerap hasil tangkapan laut secara mendadak. Hal itu disampaikan langsung oleh Koordinator Poros Maritim Bima, Muhammad Naim.

“Dampak dari surat ini jelas, terjadi penurunan semangat yang luar biasa terhadap MBG ini. Padahal pada sisi lain, secara personal saya sangat mendukung keras soal MBG ini. Soalnya ini pasar yang mendekatkan langsung petani, nelayan, dan peternak,” ujarnya kepada NTBSatu pada Kamis, 2 Juli 2026.

IKLAN

Ia meminta satgas MBG dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB segera mengklarifikasi sekaligus mengevaluasi surat edaran grup WhatsApp SPPG yang beredar. Mereka berharap, BGN pusat langsung turun tangan memeriksa apakah pembatasan ikan laut ini merupakan kebijakan resmi organisasi atau sekadar tindakan sepihak oknum di tingkat regional.

Kehilangan Pasar Bernilai Tinggi

Sebelum aturan pembatasan ini terbit, kerja sama dengan SPPG memberikan lompatan pendapatan signifikan bagi komunitas nelayan di wilayah Bima Selatan. Setiap minggunya, para nelayan pancing rutin memasok sekitar 230 kilogram daging ‘baby tuna’ filet kualitas premium ke titik penyerapan.

Sistem kemitraan MBG sebelumnya menghargai tangkapan nelayan senilai Rp43.000 per kilogram untuk ikan tuna ukuran berat lima sampai enam kilogram per ekor. Nilai ini berkali-kali lipat lebih menguntungkan ketimbang menjualnya ke bandar lokal yang biasanya mematok harga Rp18.000 hingga Rp20.000 per kilogram.

IKLAN

Pembatasan ikan laut yang tertuang dalam edaran operasional otomatis mematikan potensi ekonomi nelayan pancing tradisional di Teluk Waworada.

Isi Edaran Operasional SPPG

Berdasarkan rilis instruksi tertulis yang beredar di grup internal SPPG, manajemen mengeluarkan daftar barang yang tidak boleh masuk ke dalam menu makanan anak-anak. Poin krusial dalam arahan tersebut melarang penggunaan semua jenis ikan laut. Yang diperbolehkan hanya ikan air tawar tanpa duri agar anak tidak tersedak.

Sebagai gantinya, mereka menetapkan tujuh jenis ikan air tawar yaitu mujair, nila, gurami, ikan mas, bawal, lele, dan ikan gabus berbentuk filet. Aturan tersebut juga melarang penggunaan mi, nasi olahan bersantan, sayur taoge, buah potong, hingga camilan kemasan.

Manajemen mengancam akan menaikkan Laporan Harian Khusus bagi setiap unit SPPG yang kedapatan melanggar aturan menu dasar ini.

Desakan Dialog Terbuka

Menanggapi situasi ini, Naim menegaskan tidak berniat melakukan perlawanan yang ugal-ugalan atau memicu blunder bagi stabilitas daerah. Mereka memilih menempuh jalur komunikasi terhormat untuk menyelamatkan kelangsungan program MBG agar selaras dengan pidato Presiden.

Naim mendesak BGN Region NTB segera memberikan penjelasan terbuka dan meneruskan evaluasi operasional ke tingkat SPPG Kota dan Kabupaten. Langkah ini cukup mendesak agar para petugas lapangan tidak tertekan dan kembali membuka pintu kemitraan bagi nelayan. (*)

Artikel Terkait