Hukrim

Kejari Lombok Tengah Pulihkan Rp1 Miliar Tunggakan Pajak, Pelanggar Terancam Dipidana

Mataram (NTBSatu)Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memulihkan lebih dari Rp1 miliar tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Angka itu bersumber dari sektor perhotelan dan makanan yang sebelumnya belum masuk ke kas daerah.

Nilai yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1.083.407.206,66. Uang tersebut merupakan bagian dari total tunggakan pajak sebesar Rp3.838.539.414 yang masih menjadi kewajiban wajib pajak.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera mengatakan, pemulihan itu di bawah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).

IKLAN

“Pembayarannya secara bertahap oleh satu wajib pajak di kawasan Kuta sejak Mei hingga Juni 2026. Sisanya beserta denda akan selesai hingga September 2026,” katanya, Rabu, 1 Juli 2026.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membantu pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khususnya dari sektor pajak.

Selain memulihkan tunggakan, Kejari juga menemukan sejumlah potensi penerimaan daerah yang belum tergarap maksimal. Salah satunya berasal dari PBJT atas tenaga listrik.

IKLAN

Berdasarkan hasil pemetaan, penerimaan dari sektor tersebut selama beberapa tahun terakhir berada di kisaran Rp30 miliar hingga Rp31 miliar per tahun.

Kejari mendorong adanya sinkronisasi data antara PLN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Perhubungan agar seluruh objek pajak dapat terdata secara akurat.

Sektor Parkir Jadi Perhatian

Tak hanya itu, sektor parkir juga menjadi perhatian. Saat ini, tercatat baru 25 wajib pajak parkir yang terdaftar di Lombok Tengah.

Dari total penerimaan sekitar Rp1,6 miliar, sekitar Rp1,5 miliar berasal dari kawasan bandara. Artinya, kontribusi parkir di luar kawasan bandara masih relatif kecil dan dinilai memiliki potensi untuk ditingkatkan.

“Kami melihat masih ada ruang untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui pendataan yang lebih baik, penyempurnaan regulasi, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ujar Alfa Dera.

Karena itu, Kejari mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah segera menerbitkan aturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Tujuannya, agar pengelolaan parkir lebih tertib dan mampu meningkatkan PAD.

Alfa Dera menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan preventif melalui pendampingan hukum dan perbaikan tata kelola. Namun, apabila masih ada pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah, pihaknya akan tetap melakukan penegakan hukum. (*)

Artikel Terkait