ASDP Sebut Kenaikan Tarif Lintas Kayangan – Poto Tano Perlu Rumusan Bersama
Mataram (NTBSatu) – Rencana penyesuaian tarif tiket penyeberangan lintas Pelabuhan Kayangan menuju Pelabuhan Poto Tano masih berada dalam tahap wacana awal.
Hingga saat ini, para pengusaha kapal dan otoritas penyeberangan belum mengajukan draft usulan resmi atau mentapkan angka kenaikan tarif secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
General Manager PT ASDP Kayangan, Erlisetya Wahyudi, membenarkan hal tersebut. “Mekanismenya untuk kenaikan tarif itu nanti harus dirumuskan dulu dari kita. Maksudnya pengelola kapal,” ujarnya kepada NTBSatu pada Rabu, 1 Juli 2026.
Wacana penyesuaian harga tiket ini mencuat ke publik setelah adanya kunjungan kerja Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, M.I.Pol, ke Pelabuhan Kayangan pada Sabtu, 27 Juni 2026 lalu.
Meskipun isu tersebut mulai bergulir hangat dalam forum koordinasi antarinstansi maritim, namun realisasi kebijakan baru ini memerlukan proses panjang. Erlissetya menjelaskan, proses formulasi tarif baru tidak bisa berdasarkan keputusan sepihak dari PT ASDP.
Penyusunan formula tersebut harus melibatkan seluruh gabungan operator kapal yang beroperasi di lintasan tersebut, seperti Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) serta Indonesia Ferry Boat Association (INFA).
Alur Pengajuan Regulasi
Setelah seluruh organisasi pengusaha kapal menyepakati formula perhitungan, draf usulan barulah bergerak ke tingkat birokrasi pemerintah daerah. Erlisetya menegaskan, alur pengajuan harus melewati dinas terkait sebelum sampai pada kepala daerah.
“Dirumuskan dulu, itu nanti baru ke Dinas Perhubungan. Nah, dari Perhubungan baru ke Gubernur,” lanjutnya.
Selain itu, Erlisetya menegaskan baru melalukan pembicaraan awal secara lisan dengan instansi terkait. Namun, belum mengirimkan dokumen resmi sehingga belum ada kajian teknis maupun akademis dari pemerintah daerah.
Beban Biaya Operasional
Erlisetya juga memandang ruang penyesuaian harga tiket masih terbuka hingga kisaran 31 persen. Lonjakan biaya operasional perusahaan pelayaran merupakan faktor utama yang mendasari munculnya wacana ini.
Oleh karena itu, Erlisatya menegaskan masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi dengan pengusaha kapal lainnya. “Jadi masih dalam tahap proses wacana dan diskusi untuk kenaikan itu. Itu masih bertahap,” pungkasnya.(*)




