Hukrim

Anggota DPRD Sumbawa Barat Diperiksa Kasus Pengadaan Combine Harvester

Selain itu, penyidik telah menyita sejumlah combine harvester. Rinciannya tahun 2023 dua unit, 2024 enam unit, dan 2025 13 unit. Barang bukti yang diperoleh dari kelompok tani itu kemudian dititipkan di Dinas Pertanian Sumbawa Barat.

Agung menyebut, pihaknya juga telah mengantongi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus ini. Indikasi awal, muncul dugaan indikasi menyalahgunakan kewenangan. Seperti penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan combine harvester tahun 2023-2025.

IKLAN

“Kami mengamankan mesin combine ini untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain dari penerima bantuan yang terbentuk secara fiktif,” bebernya.

Hitungan mandiri penyidik kejaksaan, muncul kerugian keuangan negara Rp11,2 miliar. Angka itu berdasarkan dari penyimpangan penyaluran mesin giling padi tersebut.

IKLAN

“Di tahap penyidikan ini kami pastikan ada tersangka, pasti ada tersangka. Penetapan tersangka masih berproses. Kami lakukan pendalaman lagi,” tegasnya. (*)

IKLAN

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button