Pemprov NTB Jawab Polemik Mutasi ASN dan Isu Maladministrasi
Tegaskan Pemberlakuan SOTK Baru
Terkait anggapan pemberlakuan SOTK baru menjadikan seluruh pejabat otomatis nonaktif atau nonjob, Pemprov NTB menilai tafsir tersebut tidak tepat.
Ia menjelaskan, dalam hukum administrasi pemerintahan dikenal prinsip keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan. Di mana perubahan struktur organisasi tidak serta-merta menghentikan kewenangan jabatan maupun membatalkan tindakan administratif, yang dilakukan dalam masa transisi.
“Selama ada penugasan pimpinan, pejabat tetap sah menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan publik. Karena itu, tidak benar jika dikatakan seluruh tindakan administratif sejak 1 Januari 2026 menjadi tidak sah,” tegas Aka.
Aka juga menegaskan, mutasi dan rotasi jabatan bukanlah hukuman disiplin. Oleh karena itu, tidak diperlukan pemeriksaan disiplin atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penataan jabatan berdasarkan kebutuhan organisasi dan evaluasi kinerja sebagai bagian dari sistem yang juga biasa di ASN.
Aka juga menanggapi tudingan maladministrasi. Pemprov NTB memastikan, seluruh proses penataan jabatan berdasarkan regulasi yang sah dan dalam kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Selama Peraturan Gubernur tentang SOTK jelas ada, dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, maka peraturan tersebut tetap berlaku dan menjadi dasar kebijakan kepegawaian. Terlebih pula, mutasi tersebut sudah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN RI.
Di akhir penjelasan, Aka kembali menegaskan sikap Pemprov NTB sangat menghormati pilihan ASN yang bersangkutan. Untuk itu Pemprov NTB mempersilakan yang bersangkutan menentukan pilihan terbaik.
”Jika memilih mengajukan pensiun dini, itu adalah hak yang kami hormati, jadi silahkan ajukan pensiunnya dan akan difasilitasi dengan sebaik-baiknya. Namun jika masih ingin melanjutkan pengabdian, kami juga membuka ruang sepenuhnya untuk tetap mengabdi dan memberikan kinerja terbaik pada jabatan yang saat ini diemban. Semua kembali pada pilihan pribadi yang bersangkutan,” tutupnya. (*)



