Pemerintahan

Cek Fakta! Aturan Seragam ASN Kemenag Wajib Pakai Baju Biru Muda Prabowo

Mataram (NTBSatu) – Klaim mengenai kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) memakai baju biru muda ala Prabowo Subianto, ramai beredar di media sosial pada Januari 2026.

Informasi yang beredar menyebut, adanya aturan pakaian dinas baru yang mewajibkan ASN Kemenag mengenakan baju biru muda setiap hari Rabu.

Narasi mengenai aturan seragam ASN Kemenag muncul melalui akun Facebook Nuro’in Wahyupurwana dan menarik perhatian warganet.

Dalam unggahannya pada Rabu, 28 Januari 2026, ia menuliskan, “Aturan Pakaian Dinas ASN Kementerian Agama, ada tambahan Baju Prabowo warna Biru Muda”.

Poster digital tersebut menampilkan jadwal pakaian dinas ASN Kementerian Agama selama satu pekan. Jadwal itu mencantumkan penggunaan baju putih identitas Kemenag pada Senin dan Selasa, baju biru muda pada Rabu. Kemudian, baju Korpri pada Kamis, serta batik atau pakaian olahraga pada Jumat.

Hasil Penelusuran

Penelusuran terhadap regulasi resmi menunjukkan, aturan pakaian dinas ASN mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini mengatur jenis pakaian dinas ASN secara rinci tanpa mencantumkan kewajiban penggunaan baju biru muda.

Jenis pakaian dinas ASN meliputi pakaian dinas harian, pakaian dinas harian urusan tertentu, pakaian sipil lengkap. Kemudian, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas upacara besar, pakaian dinas upacara urusan tertentu. Serta, pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Aturan terbaru mengenai seragam Korpri juga merujuk pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2026. Isinya, tentang Penggunaan Batik Korpri pada instansi pusat dan daerah. Surat edaran tersebut tidak memuat ketentuan pakaian berwarna biru muda.

Kementerian Agama Kabupaten Jombang melalui akun Instagram resminya, menyampaikan klarifikasi dan menyatakan informasi tersebut tidak benar.

“Kami mengimbau seluruh ASN dan masyarakat untuk tidak mudah percaya dan selalu mengecek sumber resmi sebelum membagikan informasi,” tulis Kemenag Jombang, mengutip Instagram @kemenag_jombang pada Jumat, 30 Januari 2026.

Berdasarkan penelusuran aturan dan klarifikasi resmi, klaim kewajiban ASN Kemenag memakai baju biru muda ala Prabowo termasuk hoaks dan tidak memiliki dasar hukum. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button