Cek Fakta! Aturan Seragam ASN Kemenag Wajib Pakai Baju Biru Muda Prabowo
Mataram (NTBSatu) – Klaim mengenai kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) memakai baju biru muda ala Prabowo Subianto, ramai beredar di media sosial pada Januari 2026.
Informasi yang beredar menyebut, adanya aturan pakaian dinas baru yang mewajibkan ASN Kemenag mengenakan baju biru muda setiap hari Rabu.
Narasi mengenai aturan seragam ASN Kemenag muncul melalui akun Facebook Nuro’in Wahyupurwana dan menarik perhatian warganet.
Dalam unggahannya pada Rabu, 28 Januari 2026, ia menuliskan, “Aturan Pakaian Dinas ASN Kementerian Agama, ada tambahan Baju Prabowo warna Biru Muda”.
Poster digital tersebut menampilkan jadwal pakaian dinas ASN Kementerian Agama selama satu pekan. Jadwal itu mencantumkan penggunaan baju putih identitas Kemenag pada Senin dan Selasa, baju biru muda pada Rabu. Kemudian, baju Korpri pada Kamis, serta batik atau pakaian olahraga pada Jumat.



