Cek Fakta! Aturan Seragam ASN Kemenag Wajib Pakai Baju Biru Muda Prabowo
Hasil Penelusuran
Penelusuran terhadap regulasi resmi menunjukkan, aturan pakaian dinas ASN mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini mengatur jenis pakaian dinas ASN secara rinci tanpa mencantumkan kewajiban penggunaan baju biru muda.
Jenis pakaian dinas ASN meliputi pakaian dinas harian, pakaian dinas harian urusan tertentu, pakaian sipil lengkap. Kemudian, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas upacara besar, pakaian dinas upacara urusan tertentu. Serta, pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Aturan terbaru mengenai seragam Korpri juga merujuk pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2026. Isinya, tentang Penggunaan Batik Korpri pada instansi pusat dan daerah. Surat edaran tersebut tidak memuat ketentuan pakaian berwarna biru muda.
Kementerian Agama Kabupaten Jombang melalui akun Instagram resminya, menyampaikan klarifikasi dan menyatakan informasi tersebut tidak benar.
“Kami mengimbau seluruh ASN dan masyarakat untuk tidak mudah percaya dan selalu mengecek sumber resmi sebelum membagikan informasi,” tulis Kemenag Jombang, mengutip Instagram @kemenag_jombang pada Jumat, 30 Januari 2026.
Berdasarkan penelusuran aturan dan klarifikasi resmi, klaim kewajiban ASN Kemenag memakai baju biru muda ala Prabowo termasuk hoaks dan tidak memiliki dasar hukum. (*)



