Pemprov NTB Jawab Polemik Mutasi ASN dan Isu Maladministrasi
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, buka suara terkait pengajuan keberatan administratif oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam surat keberatan itu, salah satunya disebutkan mutasi oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal pada 9 Januari 2026 lalu, dinilai bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik menyampaikan, Pemprov NTB menghormati sepenuhnya hak ASN untuk mengajukan keberatan administratif maupun mengajukan pensiun dini.
Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan hak pribadi ASN yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun secara hukum, tegasnya, keberatan administratif harus diarahkan pada objek keputusan, yakni Keputusan Gubernur tentang mutasi dan rotasi jabatan.



