Pemprov NTB Jawab Polemik Mutasi ASN dan Isu Maladministrasi
“Karena itu, penilaian keberatan difokuskan pada keabsahan keputusan tersebut, bukan pada penilaian umum terhadap kebijakan SOTK atau isu lain di luar objek keputusan,” ujar Aka, sapaan Ahsanul Khalik, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menjelaskan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan kewenangan Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan bagian dari penataan organisasi pasca berlakunya Peraturan Gubernur NTB Nomor 32 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
“Kebijakan tersebut bersifat administratif dan manajerial, bukan hukuman disiplin dan bukan pula bentuk demosi karena pelanggaran,” tegas Aka.
Kepala Dinas Kominfotik NTB ini menegaskan, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan hanya dapat dinyatakan melanggar hukum atau sebagai maladministrasi apabila terbukti mengandung cacat kewenangan, cacat prosedur, atau cacat substansi, serta bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Dalam keputusan mutasi ini, unsur kewenangan, prosedur, dan substansi telah terpenuhi. Asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, serta asas kepentingan umum tetap dijaga,” jelasnya.



