Tersangka Anak Diduga Bunuh-Bakar Ibu Kandung di Sekotong Positif Narkoba
Mataram (NTBSatu) – Bara Primario, tersangka dugaan pembunuhan dan pembakaran ibu kandung, positif mengonsumsi narkoba. Polisi lakukan pemeriksaan kejiwaan.
Pihak kepolisian menyebut, pria usia 33 tahun tersebut positif narkoba setelah melakukan tes urine. “Iya sudah dilakukan pemeriksaan, tersangka dinyatakan positif THC (ganja),” terang Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, Jumat, 30 Januari 2026.
Tes urine itu ketika tim Jatanras Polda NTB melakukan penangkapan di kediaman tersangka pada Senin malam, 26 Januari 2026. Polisi ketika itu mengamankan satu kotak permen karet berwarna putih berisi ganja.
Selain itu, tersangka Rio juga tercatat pernah menjalani hukuman pidana penjara dalam kasus narkoba. Yaitu, hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain melakukan pemeriksaan urine, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka Bara. Guna mengetahui kondisinya saat ini dan saat melakukan aksi kejamnya itu. “Jumat akan dilakukan riksa (pemeriksaan),” kata Arisandi.
Penyidik juga sudah melakukan olah TKP di kediaman Bara Primario di Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada Kamis, 29 Januari 2026. Tujuannya untuk mencari barang bukti baru dari peristiwa sadis tersebut.
Hasilnya polisi mengamankan satu buah kasur busa, tempat ibunya tertidur pulas sebelum meregang nyawa.
“Betul, tim penyidik kembali ke TKP melakukan pengamatan secara umum, mendokumentasikan TKP dan tindakan lainnya yang bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan kemungkinan petunjuk atau bukti baru di lokasi,” tutup Arisandi. (*)



