Keseharian Satpol PP: Lombok Barat Razia Pelajar, di Bima Tangkap Kambing
Tetapkan Denda sesuai Perda
Langkah tegas petugas berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2014 tentang Penertiban Ternak. Razia ternak menjadi prioritas pemerintah, di samping penertiban pada pedagang kaki lima dan penjual minuman keras.
Setiap hewan yang ditangkap dari hasil razia akan ditampung di Dinas Peternakan untuk didata, baru setelahnya dikembalikan kepada pemilik sesuai prosedur yang berlaku.
Pemilik yang ingin mengambil kembali hewan ternaknya, diharuskan membayar denda sebesar 5 hingga 10 persen dari harga jual hewan. Selain itu, mereka juga harus menandatangani surat pernyataan, tidak melepasliarkan hewan lagi.
“Mereka akan diberikan denda yang diatur dalam Perda, yaitu 5 sampai 10 persen dari harga ternak,” lanjutnya.
Adanya sistem denda, harapannya bisa memberikan efek jera bagi pemilik hewan ternak. Sehingga, tidak kembali melanggar aturan.
Meski begitu, petugas seringkali memiliki kesulitan menangkap hewan ternak berukuran besar dan agresif. Sehingga, membutuhkan bantuan pawang ternak, agar evakuasi bisa berjalan lancar.
“Yang jadi kendala ini biasanya sapi, lebih liar dia, lebih susah ditangkap. Selama ini kami coba menggunakan pawang ternak,” kata Erwin.
Sedangkan saat berada di jalan besar, Erwin bersama timnya terpaksa menghentikan arus lalu lintas sementara, saat proses evakuasi terhadap hewan ternak. Terakhir, Erwin mengimbau sekaligus berharap warga bisa menjaga hewan ternaknya, demi ketertiban dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
“Kita berharap kepada seluruh masyarakat agar sama-sama mewujudkan tertib. Ternaknya ini semuanya dikandangkan saja supaya tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang lain,” tambahnya.



