BPK Soroti IPR NTB, Dokumen Reklamasi dan Perda Retribusi Belum Tuntas
Mataram (NTBSatu) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di NTB. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan sejumlah blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di NTB, hanya satu yang dokumennya lengkap. Selebihnya belum didukung dokumen dan syarat administrasi yang sah.
“Pemprov NTB baru memiliki satu dokumen rencana reklamasi dan pascatambang untuk satu blok, yaitu di Blok Lantung II Kabupaten Sumbawa,” kata Kepala Perwakilan BPK NTB, Suparwadi, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menyampaikan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menetapkan 60 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di NTB. Dari 60 blok tersebut, baru 16 blok yang disetujui untuk dikelola.
Namun, katanya, hingga pemeriksaan dilakukan, Pemprov NTB disebut belum menyusun dokumen rencana reklamasi dan pascatambang untuk seluruh blok tersebut. Termasuk terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera).
“Pemprov NTB belum menetapkan pedoman pengenaan Iuran Pertambangan Rakyat, sehingga pemerintah belum dapat melakukan pungutan, dan berisiko menghambat pembinaan, pengawasan, serta penganggaran pengelolaan tambang rakyat secara optimal,” jelasnya.
Menanggapi itu, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, terkait penerbitan IPR, ia akan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ia tidak ingin terburu-buru mengeluarkan izin yang berakibat pada kerusakan lingkungan.
Menurutnya, kerusakan hutan adalah akar dari banyak persoalan di NTB dan dampaknya panjang bagi generasi mendatang.
“Jangan ugal-ugalan mengeluarkan izin. Yang menanggung bukan hanya kita, tetapi orang-orang yang hidup setelah kita,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemprov NTB baru menerbitkan satu izin sebagai pilot project karena persyaratan lingkungan serta rencana pascatambang sudah tuntas. Sementara itu, sekitar 15 blok lainnya belum terbit karena belum memenuhi persyaratan, khususnya aspek lingkungan.
“Kita juga memerintahkan Dinas ESDM dan DLHK memperkuat pendampingan melalui coaching clinic bagi koperasi/kelompok pengusul agar memahami standar dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Percepat Pembahasan Perda Retribusi
Sebanyak delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah masuk di DPRD NTB. Salah satunya Raperda tentang retribusi tambang rakyat tersebut.
Wakil Ketua II DPRD NTB, Yek Agil mengatakan, pembahasan Raperda tentang retribusi tambang rakyat ini diusahakan akan dipercepat dengan tetap memperhatikan substansi dari Raperda tersebut.
“Ya, karena kita menganggap ini barang yang sangat penting, sehingga nanti kita berusaha semaksimal mungkin agar kita bisa usahakan untuk percepat dengan tidak mengurangi substansi daripada perda yang diajukan tersebut,” jelas Yek Agil.
Politisi PKS ini menegaskan, seluruh Raperda yang pemerintah daerah ajukan akan dibahas secara menyeluruh melalui pembentukan Panitia Khusus (pansus). Pansus tersebut bertugas menggodok seluruh draf raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah pembahasan-pembahasan, nanti akan ada penentuan pansus-pansus terkait dengan perda tersebut. Pansus inilah yang akan menggodok keseluruhan draf perda yang diajukan pemerintah,”
Terkait waktu penetapan perda, ia belum dapat memastikan jadwal pastinya. Namun demikian, pihaknya berupaya agar proses pembahasan dapat dipercepat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak bisa memastikan kapan, karena ada regulasi yang mengatur batas maksimal pembahasan perda yang berjalan secara bersamaan. Tetapi kita upayakan supaya prosesnya bisa dipercepat,” katanya. (*)



