Mataram (NTBSatu) – Oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Mataram diamankan Sat Reskrim Polresta pada Jumat, 19 April 2024 dini hari. Dia diduga menganiaya seseorang di sebuah ritel modern.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama menyebut, oknum Satpol PP tersebut berinisial HI. Pria 26 tahun diamankan bersama dua orang lainnya, FH (18) dan SH (16).
Pengamanan ketiganya berdasarkan Laporan Polisi nomor: /B/90/IV/2024/SPKT pada tanggal 18 April 2024.
“Korban berinisial Haerul Rizal, 33 Tahun asal Karang Pule, Sekarbela, Kota Mataram,” kata Yogi dikonfirmasi NTBSatu sore ini.
Ketiga pelaku menganiaya Haerul Rizal saat korban sedang belanja di salah satu ritel modern yang bertempat di Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
Saat itu mereka sebenarnya mencari seseorang berinisial WH. “Dia (WH) merupakan tukang parkir di ritel modern tersebut,” katanya.
Namun, bukannya menanyakan identitas korban, ketiga terduga pelaku justru langsung menganiaya dengan cara memukul beberapa anggota tubuh, seperti perut dan kepala bagian belakang.
“Melalui pemeriksaan CCTV diketahuilah identitas tiga terduga pelaku. Kemudian Tim Resmob langsung bergerak mengamankan tiga terduga pelaku kurang dari 24 jam,” jelasnya.
Di hadapan kepolisian, ketiganya mengaku salah sasaran. Mereka menjelaskan bahwa salah satu keluarga terduga pelaku sebelumnya mengaku sempat dianiaya oleh orang seseorang. Inilah yang menyebabkan mereka gelap mata.
Ketiga terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mataram. Mereka terancam terjerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. (KHN)