Sumbawa

Siasati Minimnya SDM Bersertifikat PBJ, Kepala OPD Pemkab Sumbawa Diminta Rangkap Jabatan sebagai PPK

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Pengguna Anggaran (PA), untuk merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kebijakan ini sebagai solusi atas terbatasnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki sertifikat kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Sumbawa, Erma Hadi Suryani menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pelimpahan Kekuasaan kepada Kepala Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2026.

Pada diktum ketiga keputusan tersebut menyebutkan, dalam pengadaan barang dan jasa, Pengguna Anggaran dapat bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini sebagai solusi strategis untuk menyiasati minimnya jumlah aparatur yang memiliki sertifikat kompetensi pengadaan di Kabupaten Sumbawa.

​Erma menjelaskan, rangkap jabatan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan sah secara regulasi. Langkah ini demi memastikan percepatan pelaksanaan anggaran tahun 2026, tidak terhambat hanya karena ketiadaan personel khusus yang bersertifikat di suatu perangkat daerah.

​”Sebenarnya aturannya itu sudah lama, PA atau Pengguna Anggaran itu bisa menjadi PPK. Aturan ini diperbarui lagi lewat Perpres dan memang diperbolehkan,” ungkap Erma kepada NTBSatu, Selasa, 28 Januari 2026.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button