Pemkot Mataram Jadikan “Tempah Dedoro” Kebijakan Permanen Pengelolaan Sampah
Mataram (NTBSatu) – Krisis pengelolaan sampah yang kian mendesak memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengambil langkah strategis. Hal ini di tengah keterbatasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), pembatasan ritase ke TPA Kebon Kongok, serta meningkatnya volume sampah.
Kebijakan ini menyusul buntunya opsi pengelolaan sampah berbasis angkut dan buang. Tidak adanya lagi lahan potensial untuk TPA maupun Tempat Penampungan Sementara (TPS), membuat Pemkot Mataram menggeser strategi penanganan sampah dari hilir ke hulu.
Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana menegaskan, persoalan sampah tidak bisa lagi hanya pemerintah yang menyelesaikan. Menurutnya, keterlibatan seluruh elemen, mulai dari perangkat wilayah hingga masyarakat menjadi kunci utama.
“Pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya dan melibatkan semua pihak,” ujar Mohan saat rapat koordinasi, Selasa, 27 Januari 2026.
Penutupan dan pembatasan operasional TPA yang merupakan kebijakan pemerintah provinsi, menjadi alarm keras. Namun bagi Pemkot Mataram, situasi tersebut justru mendorong inovasi terdesak pengelolaan sampah kota.
“Kondisi ini mendorong kita menghadirkan solusi yang lebih sistematis. Dengan ‘Tempah Dedoro’, kita mendorong pengelolaan sampah dari sumbernya agar beban ke TPA bisa ditekan secara signifikan,” tegasnya.
Secara taktis, “Tempah Dedoro” menyasar sampah organik yang selama ini menjadi penyumbang terbesar timbulan sampah rumah tangga.
Melalui perangkat pengolahan khusus tanpa menimbulkan bau, pengelolaan sampah organik dapat secara mandiri di tingkat lingkungan dalam rentang waktu delapan hingga dua belas bulan.
Hasil uji coba di Lingkungan Marong Karang Tatah sejak 2025 lalu menunjukkan efektivitas program tersebut. Dari rata-rata 200 kilogram sampah harian, sekitar 100 kilogram sampah organik berhasil diolah di tempat. Artinya, terjadi pengurangan beban pengangkutan sampah ke TPA hingga 50 persen.



