Bupati Jarot Lantik Pengurus LATS Sumbawa, Soroti Penguatan Adat dan Keterbatasan Anggaran
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., melantik Pengurus Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) Kecamatan se-Kabupaten Sumbawa masa bakti 2026–2030 di Istana Dalam Loka, Sabtu, 17 Januari 2026.
Pelantikan Pengurus Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) ini menjadi penanda penguatan struktur adat hingga ke tingkat kecamatan. Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Sumbawa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mohamad Ansori, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, jajaran pengurus LATS Kabupaten Sumbawa, serta para camat. Pelantikan dilakukan secara simbolis dengan melantik lima perwakilan dari masing-masing kecamatan.
Bupati Sumbawa menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan amanah agar adat tetap hidup dan relevan di tengah arus perubahan.
“Sebagai Tau Samawa yang berpegang pada nilai ‘Takit Ko Nene Kangila Boat Lenge’, adat adalah penuntun rasa, tanggung jawab, dan kebijaksanaan yang harus berjalan seiring dengan pemerintahan,” kata Bupati Jarot.
Ia menekankan, peran strategis LATS Kecamatan sebagai penghubung nilai-nilai adat dengan kehidupan masyarakat. Termasuk dalam menjaga keseimbangan hubungan manusia dan alam.
Pemerintah daerah, lanjutnya, mendorong lembaga adat menjadi mitra dalam pembangunan berkelanjutan. Salah satunya melalui gerakan penanaman pohon sebagai tanggung jawab antargenerasi.
Terkait aspirasi anggaran yang pengurus adat sampaikan, Bupati Jarot memastikan hal tersebut akan dibahas secara khusus bersama Wakil Bupati.
“Masukan terkait anggaran lembaga adat, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, akan kami pikirkan dan bahas lebih lanjut. Kami sadar, keterbatasan anggaran tentu membatasi gerak di lapangan,” tuturnya.
Anggaran Minim, Ruang Gerak Terbatas
Sementara itu, Ketua LATS Kabupaten Sumbawa, Dr. M. Ikhsan Safitri, M.Si., menyampaikan, pembentukan kepengurusan hingga tingkat kecamatan merupakan langkah awal untuk memperkuat peran adat sampai ke desa. Ia menegaskan pentingnya pelestarian pusaka daerah, mengingat Sumbawa telah ditetapkan sebagai Kota Pusaka sejak 20 April 2017.
“Eksistensi LATS ini jelas, karena pembentukannya melalui Perda Nomor 9 Tahun 2015. Namun dukungan anggaran dari pemerintah daerah masih belum optimal. Anggaran LATS hanya berkisar Rp100 hingga Rp200 juta. Berbeda jauh daripada dinas-dinas lain yang mencapai ratusan juta bahkan miliaran,” ujar Ikhsan.
Ia menambahkan, keterbatasan anggaran berdampak langsung pada ruang gerak lembaga adat di lapangan, meski semangat pengabdian tetap menjadi landasan utama.
Prosesi pelantikan ditutup dengan penyematan pin LATS oleh Bupati Sumbawa sebagai simbol amanah dan tanggung jawab adat. (Marwah)



