OpiniWARGA

Birokrasi Kebudayaan: Keserasian Tarikan dan Hembusan dalam Kerangka Ke-NTB-an

Oleh: Dr. Ahmad Nuralam – Kepala Museum Negeri NTB

Di awal tahun 2026, kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk membentuk Dinas Kebudayaan semakin menunjukkan arah dan tujuannya. Angin pemajuan kebudayaan mulai terasa sebagai prioritas, seiring lahirnya kebijakan yang merupakan penjabaran dari RPJMD NTB 2025–2030 dengan tagline Makmur Mendunia. Pemajuan kebudayaan sendiri merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa: Negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Dengan demikian, pemajuan kebudayaan bukanlah wacana tambahan atau pilihan kebijakan semata, melainkan kewajiban konstitusional negara di seluruh level pemerintahan. Dalam kerangka ini, kebijakan pembentukan Dinas Kebudayaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat dibaca sebagai bagian dari satu jalur besar kebijakan nasional, sejalan dengan arah pemerintahan Presiden Prabowo yang menempatkan kebudayaan sebagai fondasi pembangunan bangsa, khususnya dalam pembentukan karakter dan penguatan daya saing.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, pemajuan kebudayaan tidak dapat dijalankan secara sesaat atau hanya mengikuti momentum. Ia membutuhkan perangkat birokrasi yang jelas, terstruktur, dan berkelanjutan. Inilah yang menegaskan pentingnya kebudayaan dikelola melalui mekanisme kelembagaan yang khusus, yakni birokrasi kebudayaan. Birokrasi kebudayaan dapat dipahami sebagai sistem kelembagaan negara yang secara sadar dirancang untuk mengelola, melindungi, mengembangkan, dan memajukan kebudayaan secara terencana dan akuntabel.

IKLAN

Birokrasi kebudayaan tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana program atau penyelenggara kegiatan seremonial. Lebih dari itu, birokrasi berperan sebagai perumus kebijakan, fasilitator ekosistem kebudayaan, sekaligus jembatan antara negara dengan masyarakat adat, komunitas budaya, dan para pelaku kebudayaan. Tanpa birokrasi yang jelas, pemajuan kebudayaan berisiko kehilangan arah, bergantung pada selera rezim, atau berhenti pada simbol-simbol tanpa dampak jangka panjang.

Dalam kerangka inilah pembentukan Kementerian Kebudayaan di tingkat nasional menjadi langkah strategis yang sejalan dengan standar tata kelola modern. Kehadiran kementerian khusus memungkinkan kebijakan kebudayaan dirumuskan secara lebih fokus, tidak terfragmentasi, serta memiliki posisi yang kuat dalam perencanaan pembangunan nasional. Kebudayaan tidak lagi diperlakukan sebagai urusan sampingan yang dititipkan pada sektor lain, melainkan ditempatkan sebagai fondasi pembangunan manusia dan peradaban.

Seiring menguatnya perhatian negara terhadap pemajuan kebudayaan di tingkat nasional, kehadiran Kementerian Kebudayaan menandai perubahan penting dalam cara negara memandang kebudayaan. Kebudayaan tidak lagi diposisikan sebagai ornamen atau pelengkap, tetapi diakui sebagai bidang strategis yang membutuhkan arah kebijakan yang jelas, tanggung jawab kelembagaan, serta keberlanjutan jangka panjang.

Dengan kata lain, sejak awal negara mengakui bahwa kebudayaan bersifat cair, berproses, dan tidak pernah tunggal. Justru karena sifatnya yang dinamis inilah pembangunan kebudayaan membutuhkan kerangka kebijakan yang jelas agar tidak kehilangan orientasi. Tanpa batasan konseptual yang memadai, kebudayaan mudah direduksi menjadi sekadar simbol, komoditas pariwisata, atau ritual seremonial yang kehilangan makna sosialnya.

Karena itu, dalam perspektif kebijakan publik, kebudayaan dipahami sebagai proses perubahan yang disengaja dan sistematis, sebuah upaya mendorong kondisi kebudayaan menuju kualitas yang lebih relevan dengan tuntutan zaman, tanpa mematikan daya hidup dan kreativitas masyarakat. Pengertian kebudayaan sebagai “keseluruhan gagasan, perilaku, dan hasil karya manusia” tetap penting, namun tidak cukup untuk menjadi satu-satunya landasan kebijakan. Negara dituntut untuk mengelola keragaman tafsir tersebut tanpa memaksakan satu definisi tunggal.

Dalam sosiologi kebudayaan, kebudayaan dipahami sebagai praktik sosial yang hidup dan terus diproduksi melalui interaksi manusia sehari-hari. Perspektif ini sejalan dengan teori habitus dan arena (field) dari Pierre Bourdieu, yang melihat kebudayaan bukan sekadar hasil karya atau tradisi, melainkan bagian dari sistem relasi sosial yang membentuk cara berpikir, bertindak, dan menilai dunia (Bourdieu, 1977; 1984). Dalam kerangka ini, kebudayaan tumbuh dalam medan kekuasaan tertentu dan selalu mengalami proses tawar-menawar makna.

Sementara itu, pendekatan antropologi interpretatif Clifford Geertz memandang kebudayaan sebagai jejaring makna yang ditenun manusia sendiri, sehingga tidak pernah bersifat tunggal, netral, atau final (Geertz, 1973). Kedua perspektif ini menegaskan bahwa kebudayaan bersifat dinamis, terbuka terhadap perubahan, dan terus diciptakan ulang sesuai dengan konteks sosial zamannya.

Dalam konteks ini, birokrasi kebudayaan tidak dimaksudkan untuk membekukan kebudayaan ke dalam aturan-aturan kaku. Ia hadir sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjaga keberlanjutan proses kebudayaan yang hidup di masyarakat. Idealnya, birokrasi kebudayaan berfungsi sebagai penopang ekosistem berpikir dan berkarya, bukan sebagai pengendali makna atau penertib ekspresi.

Pandangan ini sejalan dengan pernyataan Gubernur NTB, yang dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa “Kebudayaan tidak dapat disamakan begitu saja dengan adat istiadat. Pemerintah tidak boleh sekadar menjadi “tukang pos” yang mengantarkan tradisi masa lalu ke masa kini. Kebudayaan jauh lebih luas dari itu; ia adalah proses hidup yang juga terus kita hasilkan dan ciptakan pada masa sekarang” (Iqbal, 2025). (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button