Pemkab Sumbawa Percepat Penataan Aset, 70 Persen Lahan Sudah Bersertifikat
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), terus mempercepat penataan Barang Milik Daerah (BMD) pada Tahun Anggaran 2025. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengamanan aset sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin menjelaskan, fokus penataan aset tahun ini meliputi sertifikasi lahan, digitalisasi pencatatan aset, serta optimalisasi aset rusak dan aset produktif.
Ia menyebutkan, hingga 2025 progres sertifikasi tanah milik pemerintah daerah telah mencapai 70 persen. Upaya tersebut untuk menjamin kepastian hukum serta meminimalisir potensi sengketa lahan di masa mendatang.
“Sepanjang 2025, kami mendaftarkan 59 bidang tanah ke Kantor Pertanahan. Dari jumlah itu, sebanyak 29 sertifikat telah terbit,” ujar Kaharuddin kepada NTBSatu, Selasa, 30 Desember 2025.
Menurutnya, capaian sertifikasi tersebut akan terus ditingkatkan seiring komitmen Pemkab Sumbawa dalam mengamankan seluruh aset daerah. “Sertifikasi tanah Pemda sudah berada di angka 70 persen dan akan terus kami percepat,” tegasnya.
Perkuat Akuntabilitas
Selain pengamanan hukum, Pemkab Sumbawa juga memperkuat akuntabilitas melalui digitalisasi sistem pencatatan aset. Mulai 2025, BKAD Sumbawa mengalihkan pelaporan aset dari Sistem Informasi Manajemen Daerah-Barang Milik Daerah (SIMDA-BMD) ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD-RI) Elektronik- Barang Milik Daerah (E-BMD), sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.
Kaharuddin menilai, sistem baru ini mampu menyajikan data aset yang lebih valid, terintegrasi, dan pengawasannya mudah. Khususnya, dalam mendukung opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami menghitung penyusutan aset berbasis akrual melalui aplikasi. Sistem ini memastikan nilai aset tercatat secara akurat dan transparan,” jelasnya.
Penataan aset tahun 2025 juga menyasar penghapusan aset rusak berat, terutama kendaraan dinas dengan kondisi fisik di bawah 30 persen. Aset tersebut masuk klasifikasi sebagai scrap atau besi tua.
BKAD Sumbawa selanjutnya mengajukan penilaian ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima, untuk menentukan nilai wajar sebelum dilakukan lelang secara resmi. Hasil lelang kemudian disetorkan langsung ke kas daerah sebagai tambahan PAD.
Selain itu, lanjutnya, Pemkab Sumbawa juga mengoptimalkan pemanfaatan aset produktif seperti tanah, gedung dan jaringan irigasi melalui skema sewa dan retribusi.
“Kami tidak hanya mencatat aset, tetapi juga memastikan aset daerah memberikan manfaat nyata dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD,” tegas Kaharuddin. (*)



