Raperda Perubahan APBD Sumbawa 2025 Disetujui

Sumbawa Besar (NTBSatu) – DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa, 30 September 2025.
Persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan intens antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
APBD Turun Rp101 Miliar
Dalam laporan Badan Anggaran oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Faesal, S.Ap., mengatakan, APBD 2025 mengalami penyesuaian. Dari semula Rp2,456 triliun menjadi Rp2,346 triliun, atau berkurang sekitar Rp101 miliar.
Koreksi ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap target kinerja dan proyeksi pendapatan yang tidak tercapai. “Perubahan APBD ini merupakan kebutuhan konstitusional dan sudah sesuai ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” jelas Faesal.
Ia juga mengapresiasi, kerja sama TAPD dan Badan Anggaran dalam menyelesaikan seluruh proses pembahasan secara tepat waktu dan profesional.
Meski anggaran mengalami pengurangan, Faesal menegaskan, beberapa program unggulan tetap menjadi prioritas, di antaranya:
- Program Makan Bergizi Gratis (MBG);
- Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
- Penyelenggaraan Sekolah Rakyat;
- Dukungan Batalyon Teritorial Pembangunan Sumbawa (Yonif TP 835);
- Percepatan pembangunan RSUD dan perbaikan infrastruktur jalan.
“Kami mendorong agar pelaksanaan program MBG sesuai standar dengan pengawasan ketat dan evaluasi berkala. Begitu juga dengan pembangunan infrastruktur, seperti Jalan Lantung-Ropang, Jembatan Pungkit, dan kawasan kumuh bantaran Sungai Brang Biji,” ujar faesal.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak daerah, pemanfaatan aset, hingga digitalisasi penerimaan daerah.
Fokus Alokasi Anggaran Menyentuh Kebutuhan Masyarakat
Sementara itu, Bupati Sumbawa, Ir. Syarafuddin Jarot, M.Eng., menyampaikan, terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan tim teknis yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tepat waktu.
“Kondisi keuangan kita sangat terbatas, sementara kebutuhan belanja terus meningkat. Tapi kami tetap berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran pada sektor-sektor yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Bupati Jarot menekankan, belanja wajib seperti gaji ASN, dukungan program prioritas, serta penyelesaian sisa pekerjaan tahun sebelumnya menjadi fokus dalam perubahan APBD ini.
Jarot juga menyinggung, masih banyak program penting yang belum dapat diakomodasi karena terbatasnya fleksibilitas fiskal.
Sebagai tindak lanjut, Raperda ini akan segera dikirim ke Gubernur NTB untuk evaluasi sebelum penetapan secara resmi menjadi peraturan daerah.
Pemerintah daerah berharap dengan ditetapkannya Perubahan APBD 2025, pelaksanaan program pembangunan bisa berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Semoga apa yang kita rumuskan hari ini menjadi pijakan kuat bagi Tau dan Tana Samawa tercinta, menuju terwujudnya Kabupaten Sumbawa yang unggul, maju, dan sejahtera,” tutup Bupati Jarot (*)