Gubernur Terbitkan Izin Satu Koperasi, Perda Retribusi Belum Direvisi

Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal telah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk satu koperasi yang akan mengelola tambang rakyat di Kabupaten Sumbawa.
Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Niken Arumdati membenarkan hal itu. Koperasi tersebut adalah Koperasi Selonong Bukit Lestari. Sebelumnya, mendapat persetujuan prinsip yang dikeluarkan pada saat hari koperasi di Polda NTB, Sabtu, 12 Juli 2025 lalu.
“IPR-nya sudah keluar, baru satu koperasi,” kata Niken, Rabu, 24 September 2025.
Meski IPR sudah terbit, lanjut Niken, koperasi tersebut sampai sekarang belum beroperasi. Dia tidak membeberkan alasannya.
Namun seharusnya, koperasi tersebut sudah bisa melakukan kegiatan tambang pada blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah ditentukan.
“Mereka belum beroperasi, tetapi IPR nya sudah keluar,” ujarnya.
Sementara itu, koperasi lainnya masih proses pembahasan. Progresnya variatif, termasuk ada yang dalam proses pembahasan dokumen lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB.
“Kemudian di kami (Dinas ESDM), juga baru akan kami kerjakan di perubahan ini untuk Rencana Pasca-Tambang (RPT) nya,” jelasnya.
Perihal dokumen lainnya, seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang reklamasi pasca-tambang dan Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera), juga masih dalam proses. Drafnya sudah masuk ke DPRD NTB untuk dibahas.
Meski begitu, lanjut Niken, IPR tetap bisa diterbitkan, tetapi tidak bisa memungut retribusi dulu hingga Perda tersebut selesai.
“Sebelumnya kami juga sudah minta fatwa di Biro Hukum dan Inspektorat terkait dengan itu (Perda). Jadi kata mereka, tidak masalah IPR-nya keluar dulu, tetapi tidak boleh pungut Ipera karena belum ada Perda,” jelasnya.
Sebagai informasi, satu koperasi hanya bisa mengelola pertambangan rakyat maksimal seluas 10 hektare.
Izin Prinsip untuk 12 Koperasi
Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengeluarkan izin prinsip pertambangan rakyat untuk 12 koperasi yang tersebar di Pulau Sumbawa dan Lombok.
Hal itu berdasarkan surat yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025. Persis setelah demo dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NTB beberapa hari lalu. Salah satu tuntutan aksi tersebut meminta Gubernur Iqbal mempercepat Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Surat dengan nomor: 800/673/DESDM/2025 itu keluar langsung dengan tanda tangan Gubernur Iqbal. Tembusannya kepada Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Koperasi, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Dalam surat tersebut menyebutkan, pada prinsipnya, Gubernur Iqbal menyetujui permohonan IPR untuk 12 koperasi. Hal ini sebagai bentuk tindaklanjut surat permohonan dari pihak koperasi. (*)