Daerah NTBHEADLINE NEWS

Gubernur Iqbal Terbitkan IPR untuk 12 Koperasi, Fitra NTB Ingatkan Hati-hati

Mataram (NTBSatu) – Beredar surat terkait Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengeluarkan izin prinsip pertambangan rakyat untuk 12 koperasi yang tersebar di Pulau Sumbawa dan Lombok. 

Surat tersebut keluar pada 29 Agustus 2025. Persis setelah demo dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NTB beberapa hari lalu. Salah satu tuntutan aksi tersebut meminta Gubernur Iqbal mempercepat izin pertambangan rakyat (IPR). 

Surat dengan nomor: 800/673/DESDM/2025 itu keluar langsung dengan tanda tangan Gubernur Iqbal. Tembusannya kepada Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Koperasi, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi. 

Dalam surat tersebut menyebutkan, bahwa pada prinsipnya, Gubernur Iqbal menyetujui permohonan IPR untuk 12 koperasi. Hal ini sebagai bentuk tindaklanjut surat permohonan dari pihak koperasi. 

Dalam menyetujui izin tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh koperasi, sebagaimana tertulis dalam surat tersebut. 

IKLAN

Di antaranya, dalam mengelola pertambangan, koperasi harus melaksanakan kegiatan itu dalam wilayah yang sudah menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kemudian, meminta koperasi menindaklanjuti secara berjenjang dokumen perizinan yang sudah diajukan. Di mana saat ini, dokumen-dokumen tersebut sedang dalam proses verifikasi oleh instansi terkait. 

Perihal kebenaran surat tersebut, NTBSatu sudah menghubungi beberapa pihak di Dinas ESDM. Namun mereka belum bisa memberikan komentar. Demikian Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi. Ia belum membalas pesan konfirmasi via pesan WhatsApp hingga berita ini terbit. 

Namun sebelumnya, Yusron menyampaikan, terkait IPR ini sudah dibahas dua kali di level Forkopimda. Di dalamnya melibatkan Ketua DPRD, Kapolda, Danrem, dan sebagainya. Bahkan, sudah ada komitmen dan kesepakatan yang di antara mereka. 

“Pemprov tentu saja kini sedang menyelesaikan dokumen-dokumen yang menjadi kewajibannya berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Yusron, Sabtu, 6 September 2025. 

IKLAN

Pemberian mandat kepada koperasi untuk mengelola tambang rakyat di NTB, memang sedang hangat jadi pembicaraan. Pro dan kontra tak bisa dielakkan. Sejalan dengan munculnya isu adanya bagi-bagi jatah di kalangan elit. 

Fitra NTB Ingatkan Pemprov tak Buru-buru 

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB mewanti-wanti Pemprov NTB tidak terburu-buru menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Direktur Fitra NTB, Ramli Ernanda mengingatkan, jangan sampai penerbitan IPR oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri, justru lebih banyak menimbulkan mudarat.

“Pemda perlu hati-hati ambil langkah untuk mengeluarkan IPR,” tegas Ramli di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Sabtu, 6 September 2025.

Ia memaklumi bahwa saat ini pemerintah daerah sedang menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Kendati demikian, Pemprov NTB harus memperhatikan gap antara pendapatan dengan kerusakan lingkungan.

Apalagi berdasarkan analisis Fitra NTB, anggaran Pemprov sangat terbatas untuk pengawasan lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA).

“Pemprov harus menghitung lagi cost benefit seperti apa. Kalau mudaratnya lebih besar, lebih baik pertimbangkan lagi. Saya kira ada sumber-sumber lain (selain pertambangan),” jelas alumni Universitas Mataram (Unram) ini.

Pun pemerintah daerah mendapatkan keuntungan, Ramli meyakini bahwa angkanya tidak akan seimbang dengan biaya reklamasi pasca tambang. Kemungkinan lainnya, pemerintah tidak akan memperbaiki, menata, dan memulihkan lahan yang sudah terganggu oleh kegiatan pertambangan.

“Pasti akan dialihkan untuk program-program prioritas. Saya kira akan sangat berisiko. Risiko kerusakan lingkungan akan sangat besar,” tandasnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button