Batas Waktu Habis, 8 OPD Pemprov NTB tak Kunjung Selesaikan Temuan BPK

Sedangkan terkait temuan masalah keuangan, dari Rp4,02 miliar lebih, Pemprov NTB sudah mampu menyelesaikan sekitar 72 persen.
“Temuan yang telah kita selesaikan yaitu denda keterlambatan pengerjaan dua proyek fisik di tahun 2024. Proyek itu di antaranya revitalisasi Islamic Center dengan total denda Rp2,4 miliar, dan pembangunan RS Mandalika dengan denda senilai Rp1,4 miliar,” jelasnya.
Lanjutakan Proses Penagihan dan Pengumpulan Data
Walau telah jatuh tempo, BPK RI lanjut Hamdi, tidak memberikan sanksi kepada Pemprov NTB. Oleh karena itu, pihaknya tetap melanjutkan penagihan dan pengumpulan data sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Dalam proses tindak lanjut rekomendasi BPK, Kepala DPMPD Dukcapil itu membeberkan beberapa kendala yang pihaknya temukan. Seperti, OPD yang tidak berada di satu lokasi sehingga penyelesaian melalui sambungan telepon.
“Kadang teleponnya sinyalnya kurang baik. Kadang mati. Tapi tetap kita berusaha menghubungi secara intensif untuk nantinya kita akan datangi ke alamat masing-masing,” jelasnya.
Mantan Karo Pemerintahan Setda NTB itu melanjutkan, jika sampai waktunya nanti pengembalian belum juga selesai, Inspektorat akan menggelar sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) untuk menyelesaikan kerugian negara. TPTGR ini akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Pada saat itu kita bisa menggandeng juga dari Kejaksaan,” pungkasnya. (*)