Hukrim

Selain Chromebook, Nadiem Makarim Diperiksa KPK Terkait Kasus Pengadaan Google Cloud

Selain menjalani pemeriksaan di KPK, Nadiem Makarim juga dua kali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Nadiem sebagai saksi, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Pengadaan tersebut pada program digitalisasi pendidikan tahun 2020–2022.

Dalam kasus pengadaan chromebook tersebut, Kejagung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jurist Tan (eks Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi Kemendikbudristek).

Kemudian, Mulyatsyahda (eks Dirjen PAUD, Dikdas dan Dikmen tahun 2020–2021), serta Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek).

Jampidsus Kejagung menyatakan, keempat tersangka diduga kuat telah melakukan kolusi dan persekongkolan jahat untuk melancarkan proyek pengadaan laptop dalam program digitalisasi Kemendikbudristek. (*)

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button