Dividen BUMD Nol di Semester 1, Ini Penjelasan Pemprov NTB

Mataram (NTBSatu) – Pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beberapa waktu lalu mengemukakan, realisasi pendapatan Provinsi NTB pada semester I tahun 2025 sudah 48,31 persen atau Rp2,99 triliun dari target Rp6,18 triliun.
Dari jumlah tersebut realisasi yang bersumber dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 0 persen. Indikasinya kinerja BUMD belum optimal.
Adapun realisasi dividen dari semua perusahaan milik daerah pada semester 1 tahun 2025, masih nol. Banggar menyebut, hal ini akibat dari kebijakan perombakan pimpinan BUMD dan telatnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Namun Pemprov NTB berkata lain. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Muslim menyampaikan, perhitungan dan pembagian dividen oleh sebuah perusahaan biasanya dilakukan di awal tahun berikutnya. Pada saat RUPS.
Saat itu, seluruh pendapatan, hambatan, laba bersih, dan dividen BUMD untuk masing-masing pemegang saham akan terekspos di hadapan seluruh pemilik saham, yaitu Pemprov NTB dan 10 kabupaten/kota.
“Mereka tidak melaporkan per semester. Yang jelas catatan tahunan mereka. Kan dibahas pada saat RUPS nanti,” ujarnya, Selasa, 2 September 2025.
Menurutnya, dalam perjalanan suatu bisnis, semua perusahaan pasti memiliki tantangan, tetapi bukan berarti tidak menghasilkan pendapatan. Misalnya saja, PT Bank NTB, BPR, Jamkrida. Mereka mendapatkan pendapatan setiap harinya.
“Cuma untuk menginput pendapatan itu mereka akan laporkan pada saat RUPS,” tegasnya lagi.
Bandingkan dengan PT GNE
Beda halnya dengan PT GNE, bisa saja tidak menghasilkan deviden, karena kondisinya sekarang kurang sehat dari segi bisnis. Bahkan, tidak bisa melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), karena sudah diblok oleh Dirjen AHU karena pembayaran pajak tertunda sekian tahun.
“Karena memang kalau yang GNE memang belum bisa. Karena kan kita semua tau kondisinya,” tambahnya.
Menyinggung soal Banggar yang menyoroti dividen BUMD nol, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB itu menjelaskan, skema perhitungan anggaran di pemerintahan dan perusahaan berbeda. Di pemerintahan, pemerintah per triwulan wajib merekapitulasi jumlah serapan anggaran. Sementara di BUMD dilakukan setiap hari, namun ditunjukkan ke PSP pada saat RUPS.
“Jadi mereka ini tetap berusaha terus, dan setiap perguliran waktu mereka juga mendapatkan pendapatan. Cuma nanti kita tahu itu selama satu tahun dia,” jelasnya.
Menurut Muslim, perhitungan pendapatan tiap BUMD baik per triwulan maupun per semester dilakukan khusus untuk perkembangan internal perusahaan. “Internal untuk memotret kira-kira progres seperti apa, potensi dan hambatan di mana. Baru dilakukan pembinaan oleh komisaris. Jadi pembagian masih panjang lah,” terangnya. (*)