KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal itu KPK sampaikan melalui Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah melakukan pemeriksaan secara intensif. Kemudian, menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut.
“KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM (Immanuel Ebenezer, red). Kemudian, DAH, SP, AK, YG, FRZ, HS, SKP, SUP, PWM, dan MM,” ungkapnya, dalam siaran langsung YouTube KPK RI, sore ini.
Budi menambahkan, KPK melakukan penahanan 20 hari pertama kepada para tersangka. Terhitung dari tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf E dan atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Wamenaker, Immanuel Ebenezer dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu malam, 20 Agustus 2025..
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengutip Kompas.com, Kamis, 21 Agustus 2025.
Fitroh menyebutkan, ada 10 orang yang terjaring dalam OTT semalam. Ia melanjutkan, OTT KPK ini terkait dengan kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” tambahnya. (*)