Polda NTB Mulai Selidiki Dugaan Pokir “Siluman” yang Singgung Gubernur dan Kepala BPKAD

Tanggapan Gubernur NTB dan Kepala BPKAD
Sementara itu, NTBSatu sudah berusaha meminta tanggapan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal terkait laporan tersebut, Selasa, 5 Agustus 2025. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil.
Demikian pada Senin, 4 Agustus 2025 kemarin, NTBSatu sudah berusaha menunggu Hubernur di lobi ruangnnya. Menyusul dalam agenda kegiatannya hari itu, ada beberapa pertemuan.
Di antaranya, penerimaan audiensi dengan Kepala Perwakilan Bank Indonesia pada pukul 10.00 Wita. Selanjutnya, Penerimaan Audiensi dari Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTB, pada pukul 11.00 Wita. Serta, penerimaan audiensi dari PT. Amerta Indah Otsuka, pada pukul 12.00 Wita.
Dari agenda itu, hingga memasuki pukul 14.30 Wita, Iqbal tak kunjung keluar dari ruangannya. Justru memasuki sekitar pukul 17.20, yang ditemukan di Kantor Gubernur adalah Kepala BPKAD NTB, Nursalim.
Nursalim mengatakan, laporan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini merupakan hal biasa. Ia pribadi atau Pemprov NTB tidak memiliki wewenang membatasinya.
“Kan hak semua warga negara (melaporkan),” kata Nursalim, Senin, 4 Agustus 2025.
Namun ia menegaskan, terhadap kasus ini pihaknya meyakini sudah bekerja berdasarkan regulasi. Hal ini sekaligus menjawab anggapan pelapor bahwa pemotongan pokir ini tidak termasuk dalam penerapan kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
“Yang penting kita kerja sesuai aturan, kalau kami kan berdasarkan regulasi kerja. Aturan ada, sudah difasilitasi Kemendagri,” jelasnya.
Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB ini juga membantah terkait penggunaan diksi pemotongan dalam kasus ini. Menurutnya hanya dilakukan penyesuain-penyesuain. Dengan merujuk pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
“Bukan pokir saja yang dilakukan penyesuain. OPD lain juga. Semua perangkat daerah kena efisiensi,” pungkasnya. (*)