Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Lombok Utara

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengusut dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Lombok Utara.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan itu. Proses penanganannya berjalan bidang pidana khusus (Pidsus).
“Prosesnya masih lid (penyelidikan),” kata Efrien pada Senin, 8 September 2025.
Bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat tersebut, tim Kejati NTB turun langsung mengecek ke lokasi pada Selasa, 2 September 2025 lalu. Mereka melihat apakah pembangunan Gedung DPRD Lombok Utara sesuai atau tidak.
Jaksa ingin memastikan apakah sesuai pembangunannya dengan Detail Engineering Design (DED) yang sudah ada. Menyusul DED merupakan dasar pembangunan proyek. “Kalau ada tidak sesuai artinya kan ada pengurangan volume pekerjaan,” jelas Efrien.
Di tahap penyelidikan ini, kejaksaan melakukan pungumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Melansir LPSE Kabupaten Lombok Utara, pembangunan gedung DPRD itu dibangun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Lombok Utara.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rangga Wijaya dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kahar Rijal.
Pembangunannya berlangsung selama dua tahap. Pertama terbangun dengan total anggaran Rp10,5 miliar. Yang membangun adalah CV Sita Konstruksi Mandiri.
Pembangunannya pada Agustus 2024 lalu. Pembanguan tahap pertama sudah dilakukan provisional hand over (PHO). Namun, belum ada Final Hand Over (FHO).
Sementara pembangunan tahap dua total pagu anggarannya sebesar Rp4 miliar. Pada saat tender, anggaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp3,5 miliar.
Di tahap dua, yang memenangkan tender adalah CV Kalembo Ademautama. Perusahaan yang berkantor di Jalan Lazio Nomor 51 BTN Meninting, Lombok Barat itu memenangkan dengan harga penawaran Rp3,427 miliar.
Proyek tersebut mulai dikerjakan tanggal 17 Maret 2025. Pekerjaan selesai selama 120 hari. Hingga saat ini, masih dalam proses pemeliharaan. (*)