Pemprov NTB Pernah Terbitkan Tiga IPR, Kini Dicabut Sebelum Berakhir

Mataram (NTBSatu) – Gonjang-ganjing penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk koperasi di NTB masih jadi pembahasan. Ada yang kesulitan mendapat izin, ada juga yang sudah mendapat izin, namun belakangan sudah dicabut.
Sebagaimana nasib tiga koperasi yang berada di Kabupaten Dompu. Pemprov NTB melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melakukan penghentian sementara Izin Pertambangan Rakyat (IPR) terhadap koperasi tersebut.
Ketiga koperasi itu adalah Koperasi Qaswa, Koperasi Jainun, dan Koperasi Alam Tambora Makmur. Memperoleh izin operasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB pada tahun 2020.
Pemberhentian tiga koperasi ini tertuang dalam surat nomor: 500.10.29.15/444/DESDM/2025. Surat keluar dari Dinas ESDM Provinsi NTB tertanggal 18 Juni 2025 dan tujuannya ke DPMPTSP Provinsi NTB.
Dalam surat tersebut, masa berakhirnya Surat Keputusan (SK) izin IPR ketiga koperasi ini harusnya belum tamat. Koperasi Qaswa, SK seharusnya berakhir pada tanggal 10 September 2025. Koperasi Jainun, berakhir pada 17 Januari 2026. Serta, Koperasi Alam Tambora Makmur, berakhir pada 20 Juni 2026.
Data yang NTBSatu dapatkan, koperasi Jainun dan Qaswa terbit izinnya tahun 2023 dan 2020 lalu saat era Kepala DPMPTSP NTB, H. Mohammad Rum.
Koperasi Qaswa mendapat IPR per tanggal 12 Oktober 2020, untuk eksploitasi bahan galian tembaga di Blok Nata – Wera, Desa Lepati Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu.
Kemudian, Koperasi Jainun terbit tanggal 18 Januari 2023 atas tanda tangan Plt. Kepala DPMPTSP, Wahyu Hidayat. Mendapat izin untuk blok yang sama, seluas 100 hektar untuk komoditas bijih tembaga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMPTSP, Eva Dewiyani, membenarkan terkait penghentian sementara IPR untuk tiga koperasi tersebut.
“Iya penghentian sementara,” ujar Eva menjawab pesan instan NTBSatu, Senin, 8 September 2025.
Alasan penghentian sementara tiga koperasi ini, karena tidak menjalankan kewajibannya sebagai pemegang IPR. Sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kewajiban mereka sebagai pemegang IPR tidak pernah terpenuhi,” ujar Eva.
Tinjau Ulang Izin
Keputusan penghentian setelah terbitnya aturan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024. Isinya, memuat format penyusunan Dokumen Rencana Penambangan pada kegiatan usaha Izin Pertambangan Rakyat.
Sehingga tiga koperasi Pemegang IPR tersebut harus memiliki Dokumen Rencana Penambangan pada kegiatan usaha Izin Pertambangan Rakyat sebagai acuan kegiatan operasional.
Penghentian juga setelah terbit aturan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025 yang memuat Dokumen Pengelolaan Pertambangan Rakyat.
Sehingga, Pemprov NTB melakukan peninjauan ulang seluruh kegiatan Izin Pertambangan Rakyat sesuai dengan arahan pada dokumen tersebut.
Berdasarkan hal itu, maka tiga koperasi Pemegang IPR ini mendapat sanksi administrasi berupa penghentian sementara terhadap seluruh kegiatan operasi produksinya.
Adapun penghentian sementara berlaku hingga pemegang IPR memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana Pemegang Izin Pertambangan Rakyat sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Intinya mereka (koperasi) tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pemegang izin IPR,” pungkas Eva. (*)