Kota Mataram

Janji Rp3 Miliar Koperasi Merah Putih Diuji Realita, Pemkot Mataram Andalkan Akses ke Himbara

Namun, koperasi harus memenuhi berbagai persyaratan administratif. Di antaranya, berbadan hukum, memiliki NIB, NPWP, rekening atas nama koperasi, dan proposal bisnis yang lengkap. Selain itu, pengajuan pinjaman harus mendapat pesetujuan bupati/wali kota atau kepala desa.

“Jadi memang banyak ketentuannya. Kami khawatir jika tidak dijelaskan dengan baik, janji pinjaman Rp3 miliar bisa menjadi bumerang,” kata Ramadhani.

Ia menekankan, Pemkot hanya berperan sebagai fasilitator, bukan penyedia dana. Oleh karena itu, peran perbankan sangat menentukan keberhasilan program ini di tingkat daerah.

“Pemerintah daerah hanya bisa memfasilitasi komunikasi dan akses. Eksekusi tetap ada di bank,” jelasnya.

Jadi Percontohan

Sebagai bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Mataram, Pemkot akan mendorong setiap Camat untuk mengusulkan satu kelurahan yang memiliki Koperasi Merah Putih potensial sebagai proyek percontohan. Pengusulan ke pihak perbankan untuk penjajakan kerja sama langsung.

IKLAN

“Usulan ini diharapkan bisa membuka peluang kerja sama antar wilayah dan bank secara lebih fleksibel, jika memang tidak ada aturan yang mengikat dari pusat,” ujarnya.

Sementara itu, persoalan lokasi kantor operasional Koperasi Merah Putih juga masih menjadi pekerjaan rumah. Hingga kini, belum ada solusi permanen terkait penyediaan tempat yang representatif.

“Kami masih dalam tahap persiapan. Kantor lurah yang ada belum cukup layak dan opsi penggunaan fasilitas sekolah juga belum dibahas secara rinci,” kata Ramadhani.

Ia menegaskan, kelancaran operasional koperasi sangat bergantung pada sinergi lintas sektor, dari pemerintah, perbankan, hingga masyarakat.

“Oleh karena itu, ke depan butuh komunikasi yang lebih intensif untuk memastikan Koperasi Merah Putih dapat berjalan sesuai harapan dan memberi manfaat nyata bagi ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (*)

IKLAN

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button