Kajati NTB akan Tindaklanjuti Kasus Pengadaan Alkes RS Manambai

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, merespons laporan dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit (RS) Rujukan Manambai di Sumbawa.
“Yang berjalan tetap berjalan. Yang belum berjalan andaikan ada lapdu akan kita tindak lanjuti,” tegas Kajati NTB, Wahyudi beberapa waktu lalu.
Langkah selanjutnya, pihak kejaksaan melakukan pengkajian dan penelaahan kasus dengan pelapor M. Taufan tersebut. “Masih dikaji dan ditelaah laporan tersebut,” tambah Plh Kasi Penkum Kejati NTB, Supardin.
Taufan sebelumnya menduga, pengadaan Alkes senilai Rp42 Miliar menyimpang. Berdasarkan penelusurannya, pengadaan proyek Alkes bersumber dari APBD NTB, DAK, serta DBHCHT ini, totalnya mencapai 25 item.
Dalam proses pengadaan, PPK maupun Dirut RS Manambai tidak transparan, khususnya dalam menentukan distributor pengadaan semua item kegiatan. Ini jadi pintu masuknya mengadukan laporan tersebut.
Sebagian item barang sudah tiba di rumah sakit. Seperti dua ambulans dan genset. Itu pun pemenangnya menurut dia sudah ditentukan sejak awal. Sementara barang lainnya belum tiba.
“Saya menduga, penunjukan pengadaan ini tidak satu vendor, tapi juga ada rekanan rekanan lain. Tapi PPK tidak terbuka kepada kami, untuk membuka siapa siapa saja yang mendapat jatah itu,” beber Taufan.
Selain ketidakjelasan vendor, juga jenis barang yang sudah tiba dan belum ditentukan distributornya. Ini menurutnya membuka ruang permainan antara pihak PPK dengan vendor. Bahkan terbuka peluang terjadi suap dan gratifikasi.
Pengakuan salah satu vendor yang mendapat pengadaan ini, lanjut Taufan, ada rekanan lain terlibat. “Nah pertanyaan kami, lalu siapa lagi?. Pihak PPK harusnya buka ini,” tegasnya.