Jaksa Dalami Peran Pemprov NTB di Kasus Korupsi PT GNE

Sejumlah lini usaha PT GNE diduga bermasalah. Salah satunya, perumahan Villa Emas. Berdasarkan kesepakatan pemilik lahan adalah Rp32.500.000. Sedangkan dalam laporan keuangan PT GNE, menurut informasi, naik menjadi Rp35.000.000. Artinya, ada dugaan mark up per lahan tersebut.
Pembelian lahan sekitar 98 are itu diduga menggunakan pribadi Direktur Keuangan inisial RAS. Ia selanjutnya menjual lahan tersebut ke PT GNE.
Selanjutnya, kasus kerja sama PT GNE dengan PT BAL. Statusnya juga sudah berjalan tahap penyidikan.
Dalam kasus ini jaksa telah memeriksa 23 orang. Penyidik memintai keterangan pejabat Pemprov NTB dan Pemda Lombok Utara. Termasuk ahli dari persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).
Sementara untuk mengaudit kerugian negara, pihak Adhyaksa berkoodinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah Pemprov NTB dan Kantor PT GNE. Penggeledahan di dua kantor tersebut berkaitan dengan penanganan perkara penyalahgunaan pengelola sistem SPM di Gili antar PT GNE dan PT BAL. Mereka di sana menyita sejumlah dokumen. (*)