Jaksa Dalami Peran Pemprov NTB di Kasus Korupsi PT GNE

Mataram (NTBSatu) – Pihak Kejati NTB mengaku pemeriksaan Asisten III Setda NTB, Eva Dewiyani untuk mendalami dugaan korupsi PT Gerbang NTB Emas (GNE).
“Dimintai keterangannya sebagai saksi terkait penyidikan PT GNE,” kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Rabu, 23 Juli 2025.
Efrien menjelaskan, penyidik masih memeriksa Eva di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Ia datang ke kantor yang bertempat di Jalan Langko, Kota Mataram tersebut sekitar pukul 11.00 Wita.
“Penyidik memeriksanya sebagai saksi,” ujar Kasi Penkum menjawab pertanyaan tentang calon tersangka dalam kasus ini.
Sementara Eva Dewiyani mengaku, memberikan keterangan terkait kasus PT GNE dalam kapasitasnya sebagai Karo Ekonomi Setda NTB.
Ia memilih tak berkomentar lebih, apakah ia menjalani pemeriksaan dalam kasus pernyataan modal PT GNE atau kerja sama dengan PT Berkah Air Laut (BAL).
“Nah kalau itu saya belum tahu,” kelit Mantan Kepala Bappenda NTB.
Dua Perkara PT GNE
Sebagai informasi, Kejati NTB mengusut dua perkara yang berkaitan dengan perusahaan daerah tersebut. Pertama, dugaan korupsi pengelolaan aset dan keuangan PT GNE. Kasus ini pun telah naik ke tahap penyidikan.
Meningkatnya kasus dari tahap penyelidikan setelah penyidik Pidsus menemukan adanya indikasi kerugian Keuangan Negara (KN) Saat ini kejaksaan masih melakukan pemeriksaan ahli.
Indikasi itu ada setelah penyidik mengantongi keterangan para saksi, termasuk dari petunjuk berupa dokumen-dokumen. Dugaan permasalahan pengelolaan aset ini terjadi kisaran tahun 2019 ke atas.