Asisten III Setda NTB Diperiksa Jaksa Kasus Korupsi PT GNE

Dua Perkara PT GNE
Sebagai informasi, Kejati NTB mengusut dua perkara yang berkaitan dengan perusahaan daerah tersebut. Pertama, dugaan korupsi pengelolaan aset dan keuangan PT GNE. Kasus ini pun telah naik ke tahap penyidikan.
Meningkatnya kasus dari tahap penyelidikan setelah penyidik Pidsus menemukan adanya indikasi kerugian Keuangan Negara (KN) Saat ini kejaksaan masih melakukan pemeriksaan ahli.
Indikasi itu ada setelah penyidik mengantongi keterangan para saksi, termasuk dari petunjuk berupa dokumen-dokumen. Dugaan permasalahan pengelolaan aset ini terjadi kisaran tahun 2019 ke atas.
Sejumlah lini usaha PT GNE diduga bermasalah. Salah satunya, perumahan Villa Emas. Berdasarkan kesepakatan pemilik lahan adalah Rp32.500.000. Sedangkan dalam laporan keuangan PT GNE, menurut informasi, naik menjadi Rp35.000.000. Artinya, ada dugaan mark up per lahan tersebut.
Pembelian lahan sekitar 98 are itu diduga menggunakan pribadi Direktur Keuangan inisial RAS. Ia selanjutnya menjual lahan tersebut ke PT GNE.
Selanjutnya, kasus kerja sama PT GNE dengan PT BAL. Statusnya juga sudah berjalan tahap penyidikan.
Dalam kasus ini jaksa telah memeriksa 23 orang. Penyidik memintai keterangan pejabat Pemprov NTB dan Pemda Lombok Utara. Termasuk ahli dari persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).
Sementara untuk mengaudit kerugian negara, pihak Adhyaksa berkoodinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah Pemprov NTB dan Kantor PT GNE. Penggeledahan di dua kantor tersebut berkaitan dengan penanganan perkara penyalahgunaan pengelola sistem SPM di Gili antar PT GNE dan PT BAL. Mereka di sana menyita sejumlah dokumen. (*)