Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset-Keuangan PT GNE Naik Penyidikan

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengelolaan aset dan keuangan PT Gerbang NTB Emas (GNE) ke tahap penyidikan.
“Penyelidikan yang kita tingkatkan ke penyidikan BUMD GNE. Pengelolaan aset dan keuangan oleh PT GNE,” kata Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, Selasa, 15 Juli 2025.
Meningkatnya kasus dari tahap penyelidikan, setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menemukan adanya indikasi kerugian Keuangan Negara (KN). Saat ini kejaksaan masih melakukan pemeriksaan ahli.
“Indikasinya (KN) ada. Tapi kami msih melakukan pemeriksaan ahli untuk KN,” jelasnya.
Indikasi itu ada setelah penyidik mengantongi keterangan para saksi, termasuk dari petunjuk berupa dokumen-dokumen. Enen menyebut, dugaan permasalahan pengelolaan aset ini terjadi kisaran tahun 2019 ke atas.
“Ada perbuatan melawan hukum. Ada aturan pengelolaan aset itu yang dilanggar,” tegasnya.
Plt Aspidsus Kejati NTB, Elly Rahmawati sebelumnya memastikan, kasus ini berbeda dengan persoalan sebelumnya, yakni kerja sama antara PT GNE dan PT Berkat Air Laut (BAL).
“Ini untuk kasus PT GNE sendiri ya,” ucapnya.
Dalam dugaan korupsi sejumlah lini usaha kejaksaan telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah saksi. Salah satunya adalah Manajer Keuangan PT GNE pada Kamis, 5 September 202 lalu.
Selain itu, kasus salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB ini juga menjadi temuan dan proses audit oleh Inspektorat.
Sebagai informasi, sejumlah lini usaha PT GNE diduga bermasalah. Salah satunya, perumahan Villa Emas. Berdasarkan kesepakatan pemilik lahan adalah Rp32.500.000. Sedangkan dalam laporan keuangan PT GNE, menurut informasi, naik menjadi Rp35.000.000. Artinya, ada dugaan mark up per pada lahan tersebut.
Pembelian lahan sekitar 98 are itu diduga menggunakan pribadi Direktur Keuangan inisial RAS. Ia selanjutnya menjual lahan tersebut ke PT GNE. (*)