BREAKING NEWSHukrim

Asisten III Setda NTB Diperiksa Jaksa Kasus Korupsi PT GNE

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa Asisten III Setda NTB, Eva Dewiyani dalam kasus dugaan korupsi PT Gerbang NTB Emas (GNE), Rabu, 23 Juli 2025.

Eva yang ditemui usai keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB membenarkan diperiksa penyidik. “Dipanggil terkait PT GNE,” kata Eva yang mengenakan kartu identitas warna merah muda.

Mantan Kepala Bappenda NTB itu mengaku, menjalani pemeriksaan dalam kapasitanya sebagai Karo Ekonomi Setda NTB. Kendati demikian, Eva memilih tak mendetailkan apakah ia diperiksa dalam kasus pernyataan modal PT GNE atau kerja sama dengan PT Berkah Air Laut (BAL).

“Nah kalau itu saya belum tahu,” kelitnya.

Begitu juga ketika menyinggung jumlah pertanyaan yang penyidik lontarkan. “Tanya penyidik. Saya cuman diperiksa soal GNE,” ucapnya sembari berjalan meninggalkan Gedung Kejati NTB.

IKLAN

Kasidik Pidsus Kejati NTB, Hendarsyah belum merespons konfirmasi terkait dengan pemeriksaan Asisten III Setda NTB tersebut. Upaya permintaan keterangan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini belum membuahkan hasil.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button