INVESTIGASI – Dari Ruang Kelas ke Kamar Hotel: Pelajar SMP di Pusaran Prostitusi

Juni adalah adik tiri Memi, seorang anak usia SD korban pelacuran berantai anak di bawah umur yang menggemparkan NTB beberapa waktu lalu. Kasus ini terbongkar setelah kabar Juni melahirkan saat usianya masih duduk di kelas 6 SD.
Awalnya aib ini berusaha disembunyikan di kalangan keluarga. Namun lambat laun, perut Juni kian membengkak, sampai akhirnya hari hari jelang kelahiran, Juni dilarikan ke Puskesmas terdekat. Namun karena kelahirannya berisiko, akhirnya dirujuk ke RSUP NTB.
Peristiwa ini sampai ke telinga aktivis Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Joko Jumadi. Seorang anak SD melahirkan tanpa jelas siapa ayahnya dan tak mengantongi kartu BPJS Kesehatan. “Saya pakai kartu BPJS saya, yang penting dia melahirkan dengan aman dulu. Setelah itu, kami ungkap siapa orang tuanya,” tutur Joko Jumadi, Senin 30 Juni 2025 lalu.
Sebagai kakak, Memi mencecar adik tirinya. Didesak mengungkap siapa orang tua janin tersebut. “Selain dengan Andi, kamu berhubungan dengan siapa?,” tanya Memi. Adiknya menjawab, hanya dengan Andi.
Nama pria yang 63 kali disebut dalam BAP di Polda NTB 10 Juni 2025 ini memiliki reputasi positif sebagai sosok derma. Warga mengenalnya murah hati, enteng menyumbang ke Masjid dan warga. Karena itu, tim kuasa hukum Andi membantah tudingan lewat keterangan Memi. Apalagi disebut sebut predator seksual anak, mereka keberatan.

“Jadi, itu tidak benar. Tuduhan seperti itu benar-benar tidak tepat,” tegasnya saat dikonfirmasi NTBSatu didampingi dua penasihat hukum lainnya, Muhammad Gegen dan Muhammad Sapoan.
Kliennya pernah beritikad baik kepada korban Juni. Beberapa kali mengajaknya menikah. Namun sayang, niat baiknya kandas.
“Jadi sudah, empat kali (diajak nikah),” ucapnya, Senin 30 Juni 2025.
Hotel Lombok Raya dan Hotel Kenda belum merespons konfirmasi NTBSatu. Sempat merespons melalui managernya, pihak hotel menyarankan ke GM baru. Namun konfirmasi belum ditanggap, melalui WhatsApp dan mendatangi langsung.
Begitu juga Hotel Kenda. Petugas di resepsionis menyarankan konfirmasi ke Manager melalui nomor HP yang mereka sodorkan. Namun nomor tersebut belum tak merespons.
Jaringan Prostitusi Anak
Polisi lantas menangkap M. Andi Abdullah, pengusaha yang menggunakan jasa pelacuran anak Juni, lewat perantara Memi.
Andi dan Memi dijerat Pasal 12 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menyebut, penyidik menemukan modus, tersangka Memi mengajak dan menjanjikan akan memberikan adiknya hadiah, jika mengikuti permintaannya.
“Ancamannya 12 tahun penjara,” kata Ni Made Pujawati, Selasa 10 Juni 2025. Terbongkarnya kasus ini mengungkap jaringan prostitusi anak di Lombok, diduga melibatkan banyak anak usia sekolah, dengan konsumen yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sampai anggota polisi. Bahkan dari kalangan ASN, ada kepala sekolah.

Eksploitasi dalam Kemasan Bisnis
Deru hujan bersahutan dengan dentuman suara musik dari bar yang jadi fasilitas hiburan di Hotel Lombok Plaza Mataram, Sabtu 12 Juli 2025. DK duduk di lobi hotel. Ia kembali menyulut rokok sigaret. Sudah dua batang dihisap pria 30 tahun bertubuh langsing ini.
Sesekali tangan kanannya mengangkat HP Android dari atas meja, mengecek notifikasi Whatsapp yang masuk.
“Sebentar lagi dia ke sini. Katanya lagi persiapan,” kata DK. Asap rokok terus mengepul dari mulutnya.
Ia membuat janji dengan seorang perempuan berusia 31 tahun yang ia sebut sebagai perantara atau mucikari. Teman wanita yang ia kenal tahun 2023 lalu ini, akan mengantar anak perempuan usia 13 tahun yang akan jadi teman kencannya malam itu.
“Ini anaknya. Geneh (Bahasa Sasak: cantik) kan?,” puji DK, lantas menunjukkan dua slide foto. Foto pertama, gadis beranjak dewasa, rambut kepang satu dengan pose dua jari. Foto kedua, orang yang sama, rambutnya terurai, mengenakan baju terusan sebahu.
“Dia ngajakin olah vokal dulu (karaoke), baru check in. Katanya sih supaya akrab,” sambung DK.
Perempuan mungil yang masih sekolah di salah satu SMP di Mataram itu, ia “pesan” khusus beberapa hari lalu.
Menemukan penjaja seks usia anak bagi DK gampang gampang susah. Cara dianggap paling mudah melalui aplikasi Open BO (Booking Order). Ia pernah mencoba random memesan melalui aplikasi biru MeChat. “Yang ready untuk Open BO, usianya paling kecil 17 tahun, sudah masuk SMA,” akunya.
Jangan mudah percaya, karena modus scaming atau penipuan secara daring. “Saya pernah transfer Rp100.000, bayar tarif VCS (Video Call Sex). Setelah transfer, nomor saya diblokir. Sial,” ujarnya kesal.
Hotel sadar atau tidak dengan pratik ini?
General Manager Hotel Lombok Plaza, Rofinus Surdi menepis keras dugaan keterlibatan pihak hotel.
“Kalau dari hotel tempat saya kerja, tidak ada praktik yang melanggar hukum,” ujar Rofinus, lugas.
Hotelnya hanya berfungsi sebagai penyedia tempat menginap dan ruang pertemuan. Segala aktivitas tamu yang bersifat pribadi, menurutnya, berada di luar kendali manajemen.
“Hotel hanya menyediakan tempat untuk stay dan meeting saja. Kalau pun terjadi hal-hal seperti yang disebutkan, itu di luar kewenangan kami dan menjadi privasi tamu,” katanya.
Ia mengakui, informasi semacam ini bisa dengan cepat mencoreng reputasi tempat yang dikelolanya.
Karena itu, pihaknya menekankan pentingnya pengawasan internal serta kerja sama dengan aparat jika ditemukan hal-hal yang mencurigakan.
“Hotel kami murni fokus pada pelayanan tamu, dengan tetap menjunjung hukum dan etika. Kami juga terbuka terhadap masukan dan siap berkoordinasi jika ada indikasi penyalahgunaan fasilitas,” tambah Rofinus.
Bantahan Rofinus Surdi adalah gambaran panggung depan manajemen hotel yang berfokus pada sisi bisnis jasa di Kota Mataram. Sementara panggung belakang, disadari atau tidak, menggambarkan praktik eksploitasi seksual anak memanfaatkan fasilitas hotel.

Tergambar saat NTBSatu menyusuri beberapa losmen di Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
Di balik bangunan-bangunan sederhana yang berdiri, bisnis penginapan tampak berjalan seperti biasa.
Plang bertuliskan “Kost Harian” atau “Penginapan Bersih, Nyaman & Aman” menghiasi beberapa sudut jalan. Ada cerita berbeda di balik tirai tipis kamar-kamar sempit yang tak pernah benar-benar kosong itu.
Sari Ayu, seorang pemilik losmen yang mengelola 15 kamar, menyambut ramah NTBSatu, Sabtu 19 Juli 2025 sore.
Kipas angin tua menyapu rambut perempuan paruh baya itu. “Kalau bisnis (penginapan) begini, manis sekali hasilnya. Hampir tiap hari penuh terus,” ujarnya tersenyum saat kami memulai wawancara.
“Yang short time dua jam, yang non-AC 80 ribu, AC 150 ribu. Cuma sebentar, tapi keluar masuk terus,” sambungnya.
Sari Ayu tak menutup-nutupi realita pelanggan. Menurutnya, tamu-tamunya datang silih berganti, dan tak jarang dari kalangan yang “mengejutkan”.
“Yang pake begituan (transaksi seks), biasanya nggak lama. Paling lama 30 menit udah keluar. Kita, sebagai pengelola, dapat untung lumayan. Modal air sama sabun doang,” katanya sambil tertawa kecil.
Namun yang membuat miris adalah pengakuannya tentang siapa saja yang kerap menjadi tamu di losmennya.
“Kadang ada anak-anak sekolah. Masih kecil, lugu-lugu. Jam sekolah malah. Mereka datang sama laki-laki yang jelas-jelas lebih tua. Ada yang udah tua banget, jalannya susah, tapi bonceng anak SMA gitu, cewek yang masih muda-muda. Gimana nggak curiga?,” ungkapnya.
Meski melihat langsung, Ia tak ingin terlalu jauh, apalagi sampai melaporkan hanya dengan alasan kecurigaan. Sebagai pelaku usaha, Ayu merasa tak berhak menghakimi tamu.
“Yah itu kan pilihan masing-masing, iya. Kita ini cuma penyedia tempat. Kalau mereka udah masuk, ya berarti siap dengan segala risikonya. Kita pun buka usaha begini, sudah tahu ada risikonya juga,” ucapnya tenang.
Begitu juga terkait praktik mucikari atau perantara yang mengatur tamu dengan perempuan usia anak memanfaatkan hotelnya. “Itu sudah urusan mereka. Kita nggak ikut campur. Dan itu privasi tamu, kita nggak bisa beberin,” katanya, mengakhiri obrolan sambil. Sejurus kemudian, menyuruh salah satu stafnya membersihkan kamar nomor 7 yang baru saja ditinggalkan pasangan pelanggan.