Mataram (NTBSatu) – Dalam struktur organisasi Koperasi Merah Putih, posisi ketua memegang peranan strategis. Ketua bertanggung jawab atas kelancaran operasional koperasi, menjalankan keputusan dari Rapat Anggota. Serta, menjadi representasi resmi koperasi di berbagai kegiatan eksternal.
Sampai saat ini, belum terdapat regulasi resmi yang mengatur besaran gaji Ketua Koperasi Merah Putih. Penetapan gaji akan diputuskan melalui musyawarah anggota setelah koperasi resmi berdiri dan beroperasi secara aktif.
Secara umum, penetapan gaji ketua koperasi menyesuaikan dengan kemampuan finansial koperasi yang bersangkutan. Faktor penentunya meliputi skala usaha, profitabilitas, dan unit usaha yang berjalan.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 sempat mengatur bahwa gaji dan tunjangan pengurus koperasi dalam forum rapat anggota. Namun, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan aturan tersebut pada 2013.
Kini, ketentuan kembali merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang tidak menjabarkan secara rinci soal pengupahan pengurus koperasi.
Sebagai informasi, terdapat tiga pilar pengembangan koperasi merah putih. Yaitu partisipasi aktif masyarakat desa, kompetensi sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi digital secara optimal.
Ketiga aspek ini dianggap sebagai fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap koperasi. Khususnya dalam proses percepatan pembentukan badan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Masa Jabatan dan Persyaratannya
Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, masa jabatan pengurus koperasi maksimal adalah lima tahun. Namun, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian 2022, masa jabatan pengurus maksimal dua periode atau sepuluh tahun.
Artinya, Ketua Koperasi Merah Putih dapat menjabat hingga lima tahun dalam satu periode. Kemduian, bisa mendapat perpanjangan maksimal dua kali masa jabatan, tergantung kesepakatan anggota dalam Rapat Anggota.
Adapun syarat untuk menjadi Ketua Koperasi Merah Putih antara lain: memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar tentang koperasi; jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
Lalu, memiliki keterampilan manajerial, jiwa kewirausahaan, dan wawasan bisnis; tidak memiliki hubungan darah atau hubungan semenda sampai derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya. Serta, tidak berasal dari kalangan pemerintahan desa atau pimpinan desa. (*)