Ekonomi Bisnis

Pemerintah Gagas Redenominasi Rupiah Lewat Rencana Strategis 2025-2029

Jakarta (NTBSatu) – Kementerian Keuangan memasukkan rencana redenominasi rupiah ke dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029.

Langkah ini menandai kembalinya wacana pemangkasan angka nol pada mata uang nasional, setelah lebih dari satu dekade mengendap.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menggagas rencana redenominasi rupiah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Renstra Kementerian Keuangan 2025–2029.

Regulasi ini terbit pada 10 Oktober 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Dalam beleid itu menyebutkan, tujuan redenominasi untuk meningkatkan efisiensi perekonomian dan memperkuat daya saing nasional.

“Urgensi pembentukan, efisiensi perekonomian dapat tercapai melalui peningkatan daya saing nasional,” tertulis dalam dokumen tersebut yang NTBSatu kutip, Senin, 10 November 2025.

Kementerian Keuangan menilai, kebijakan redenominasi penting untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah, dan melindungi daya beli masyarakat.

Rencana ini juga harapannya memperkuat kredibilitas rupiah di mata pelaku ekonomi. Penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah akan di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dengan target selesai 2027.

Meski belum ada rincian lebih lanjut, pemerintah memperkirakan tahapan persiapan dan konsultasi akan berlangsung bertahap.

Sebagai informasi, gagasan redenominasi sejatinya bukan hal baru. Pemerintah pernah mengajukan RUU serupa ke DPR pada 2013, dengan usulan pemangkasan tiga angka nol dari uang kertas rupiah. Rancangan tersebut tertunda karena pertimbangan situasi ekonomi saat itu.

Kini, pemerintah belum menyebut berapa angka nol yang akan terhapus dalam rencana terbaru ini. Namun, dengan masuknya ke Renstra 2025–2029, wacana redenominasi rupiah kini resmi kembali menjadi agenda ekonomi nasional. (*)

IKLAN

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button