Pinjaman Koperasi Merah Putih Dinilai Berisiko Bebani APBD Mataram

Mataram (NTBSatu) – Rencana pembiayaan koperasi merah putih di Kota Mataram belum menemui kepastian. Skema pengajuan pinjaman ke bank milik pemerintah dinilai berisiko, karena kepala daerah wajib memberikan jaminan.
Jika koperasi gagal mengembalikan pinjaman, beban pengembalian akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Mataram, H. Muhammad Ramadhani, menjelaskan aturan ini merujuk kebijakan Kementerian Keuangan RI. Proposal pengajuan harus melalui musyawarah kelurahan, kemudian mengajukannya ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan tanda tangan wali kota.
“Kalau koperasi tidak bisa mengembalikan pinjaman, otomatis daerah yang menanggung lewat APBD. Itulah mengapa wali kota tentu sangat berhati-hati untuk menandatangani proposal,” tegas Ramadhani.
Ia menambahkan, kebijakan pemerintah pusat ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Terutama dalam mendorong koperasi agar benar-benar produktif. Menurutnya, edukasi dan literasi kepada pengurus koperasi sangat penting, karena pinjaman bukanlah hibah.
“Bisnis itu harus berorientasi pengembalian modal, bukan proyek sosial. Jadi koperasi perlu disiplin dan mandiri,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kota Mataram menambahkan, hingga kini belum ada satu pun koperasi merah putih yang mengajukan proposal pinjaman. Pemerintah masih fokus mendampingi koperasi dalam penguatan usaha dan manajerial.
Saat ini, lima koperasi merah putih di Kota Mataram ditetapkan sebagai percontohan. Ramadhani berharap koperasi-koperasi tersebut bisa tumbuh dari sisi pengelolaan, kreativitas, hingga modal usaha, tanpa harus selalu mengandalkan bantuan pemerintah.
“Semangat kemandirian itu yang paling penting. Jangan terus berharap pada APBD, tapi bangun usaha yang sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)