Mataram (NTBSatu) – Unit Reskrim Polsek Gunungsari Polresta Mataram, berhasil mengamankan tiga pemuda asal Lombok Tengah yang diduga kuat terlibat dalam kasus pengeroyokan.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Dusun Lilir, Desa Mekarsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Selasa, 13 Mei 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mengaku menjadi korban pengeroyokan. Korban mengalami luka dan memar di bagian wajah serta kepala. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Gunungsari.
Kapolsek Gunungsari, AKP Supianto menjelaskan insiden kekerasan itu terjadi pada 25 Februari 2025.
Saat itu, korban yang tengah berboncengan dengan sepupunya dicegat oleh para pelaku dan rekan-rekannya di wilayah Dusun Lilir.
“Para pelaku langsung menghampiri dan memukul korban menggunakan helm. Rekan pelaku lainnya ikut memukuli korban secara brutal, hingga korban harus dilarikan ke Puskesmas Penimbung untuk mendapat perawatan medis,” terang AKP Supianto, Rabu, 14 Mei 2025.
Petugas Unit Reskrim Polsek Gunungsari segera bertindak. Tim Opsnal mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Setelah mengidentifikasi para pelaku, petugas melakukan koordinasi dengan pemerintah desa tempat para pelaku tinggal. Berkat kerja sama tersebut, kepala dusun berhasil menyerahkan ketiga terduga ke Polsek Gunungsari.
Polisi mengamankan tiga pemuda, yaitu FR (22), LRI (21), dan LHA (22), yang seluruhnya tercatat sebagai warga Desa Penujak, Lombok Tengah.
“Ketiganya berasal dari Desa Penujak sesuai alamat KTP mereka,” tambah Kapolsek.
Hingga saat ini, penyidik masih memproses kasus tersebut untuk tahap hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (*)