BERITA LOKALHukrim

Polresta Mataram Tunggu Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Mambalan Lombok Barat

Mataram (NTBSatu) – Oknum mantan Kades Mambalan, Lombok Barat diduga menyelewengkan dana desa tahun 2017. Kini Polresta Mataram menunggu laporan dari pihak Pemdes.

“Dikala ada mantan Kades melakukan penyelewengan, kita tunggu aduan Kades (saat ini menjabat),” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama, Kamis, 25 April 2024.

Diketahui, mantan Kades Mambalan inisial LAY diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp67,9 juta. Anggaran tahun 2017 itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Dokumen dan berkasnya kami tunggu,” jelas Kasat Reskrim yang akrab disapa Yogi ini.

Diakui Yogi, secara teknis kepolisian telah berkoordinasi dengan Inspektorat. Dan benar, untuk tahun 2016, ada temuan Desa Mambalan senilai Rp300 juta. Masalah itu kemudian diselesaikan pada tahun 2017.

Berita Terkini:

“Dokumen itu (Rp300 juta) ada di Inspektorat. Nah, kalau memang ada penyelewengan di tahun 2017, kami tunggu aduannya,” tegasnya.

IKLAN

Sementara Kades Mambalan, Sayid Abdollah Alkaff mengaku memang belum menyampaikan laporan ke Sat Reskrim Polresta Mataram. Pihaknya masih mendiskusikannya terlebih dahulu, menyusul adanya surat kesanggupan AY akan mengembalikan Rp67, 9 juta tersebut.

“Di surat itu yang bersangkutan siap mengembalikan sampai Desember 2021. Jika tidak, mantan kades siap diproses secara hukum,” katanya kepada wartawan, Rabu, 25 April 2024.

Kami menyampaikan itu. Laporan belum disampaikan, kami masih berdiskusi terkait penyimpangan tersebut. Karena sudah ada surat penyanggupan pengembalian sampai Desember 2021, jika tidak mantan kades siap diproses secara hukum.

Pemdes Mambalan sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Polsek Gunungsari, Lombok Barat. Abdollah menyebut, berdasarkan klarifikasi sejumlah pihak termasuk stafnya, ternyata total penyelewengan sebesar Rp104 juta.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button