Mataram (NTBSatu) – Oknum mantan Kades Mambalan, Lombok Barat diduga menyelewengkan dana desa tahun 2017. Kini Polresta Mataram menunggu laporan dari pihak Pemdes.
“Dikala ada mantan Kades melakukan penyelewengan, kita tunggu aduan Kades (saat ini menjabat),” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama, Kamis, 25 April 2024.
Diketahui, mantan Kades Mambalan inisial LAY diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp67,9 juta. Anggaran tahun 2017 itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Dokumen dan berkasnya kami tunggu,” jelas Kasat Reskrim yang akrab disapa Yogi ini.
Diakui Yogi, secara teknis kepolisian telah berkoordinasi dengan Inspektorat. Dan benar, untuk tahun 2016, ada temuan Desa Mambalan senilai Rp300 juta. Masalah itu kemudian diselesaikan pada tahun 2017.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
“Dokumen itu (Rp300 juta) ada di Inspektorat. Nah, kalau memang ada penyelewengan di tahun 2017, kami tunggu aduannya,” tegasnya.
Sementara Kades Mambalan, Sayid Abdollah Alkaff mengaku memang belum menyampaikan laporan ke Sat Reskrim Polresta Mataram. Pihaknya masih mendiskusikannya terlebih dahulu, menyusul adanya surat kesanggupan AY akan mengembalikan Rp67, 9 juta tersebut.
“Di surat itu yang bersangkutan siap mengembalikan sampai Desember 2021. Jika tidak, mantan kades siap diproses secara hukum,” katanya kepada wartawan, Rabu, 25 April 2024.
Kami menyampaikan itu. Laporan belum disampaikan, kami masih berdiskusi terkait penyimpangan tersebut. Karena sudah ada surat penyanggupan pengembalian sampai Desember 2021, jika tidak mantan kades siap diproses secara hukum.
Pemdes Mambalan sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Polsek Gunungsari, Lombok Barat. Abdollah menyebut, berdasarkan klarifikasi sejumlah pihak termasuk stafnya, ternyata total penyelewengan sebesar Rp104 juta.