Mataram (NTB Satu) – Tim Opsnal Polsek Gunungsari, Lombok Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian, dengan modus jual beli daring atau online di jejaring sosial Facebook, khususnya yang terjadi di wilayah Gunungsari.
Saat pelaku melancarkan aksinya, pelaku sempat membawa seorang ojek online (Ojol) untuk mengantarkan dirinya ke rumah korban di Dusun Medas, Gunungsari, Lombok Barat, yang sebelumnya melalui jejaring Facebook sudah janjian untuk bertemu.
“Parahnya ojol tersebut dikabarkan ke korban, sebagai paman dari pelaku sebelum bertemu, dan dijadikan sebagai kambing hitam oleh warga, usai keterangan licik dari pelaku,” kata Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha Sudjana, Rabu 16 November 2022.
Masih kata Agus, sebelumnya korban memang sudah memiliki rencana untuk melakukan penggelapan melalui jejaring medsos, dengan cara membuat akun Facebook palsu.
“Dia membuat akun Facebook palsu agar sulit ditemukan oleh korban,” sambung AKP Agus.
Usai membuat akun Facebook, pelaku inisial AS (26), asal Dusun Penimbung, Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat menemukan sebuah postingan yang akan ia jadikan korbannya.
Diketahui, korban inisial SH (40), asal Dusun Medas, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat memposting motor miliknya Jupiter Z seharga Rp9,5 juta di jejaring Facebook. Atas postingan tersebut, AS sepakat bertemu dengan korban pada Kamis 15 November 2022, sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat menuju lokasi kediaman korban, AS berangkat bersama seorang ojol, kemudian AS mengabarkan ke korbannya SH, bahwa ojol tersebut merupakan pamannya.
“Sesampai di rumah korban, AS pun berinisiatif untuk mencoba motor milik korban,” tutur Kapolsek.
Tak kunjung kembali, SH pun curiga. Kemudian warga mengamankan ojol untuk dimintai keterangan, usai korban mengetahui ojol tersebut merupakan paman dari pelaku.
“Dia disangka paman dari pelaku, padahal bukan dan hanya akal-akalan pelaku saja. Motornya sudah dijual pelaku,” ucap Kapolsek.
Namun Kapolsek Gunungsari menuturkan, pihaknya masih mendalami berapa uang yang berhasil didapat usai menjual motor curiannya dan dipergunakan untuk apa.
“AS diamankan oleh warga di Dusun Wadon, Kekait, Gunungsari. Usai ditangkap oleh warga, AS diserahkan ke Polsek Gunungsari pada Kamis 10 November 2022,” tutur Agus.
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Gunungsari. Berupa foto saat AS bertamu ke rumah korban saat melancarkan aksinya, STNK Motor, BPKB dan postingan milik korban.
Kini pelaku AS akan dipersangkakan Pasal 378 Jo 372 KUHP, dengan maksimal penjara selama empat tahun. (MIL)