Mataram (NTB Satu) – Periode Januari hingga Juli 2023, pihak Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 15 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo melalui Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka menjelaskan, alasan para WNA tersebut dideportasi karena sering berbuat onar.
Baca Juga:
- Kabiro Hukum Pemprov NTB Dikecam Gegara Sebut Ada Permainan Mafia Tanah di Lahan Bawaslu
- Transformasi Dimulai, Ini Prospek Saham AMMN Usai Pergantian Direktur Utama
- Surat Panggilan Pansel Bank NTB Syariah Bukan Instruksi Gubernur
- Sudirsah Jawab Peluang Gubernur Iqbal Jadi Nahkoda Baru Gerindra NTB: Hanya DPP yang Tahu
“15 WNA itu dideportasi sebagian besar karena mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya di hadapan wartawan, Selasa, 19 Juli 2023.
Menurutnya, WNA yang paling banyak dideportasi pihak Imigrasi Mataram berasal dari dua negara, yakni Inggris dan Rusia.