Mataram (NTB Satu) – Beberapa hari terakhir, pemberitaan terus diramaikan oleh kabar tentang adanya kecurangan yang dilakukan sejumlah pihak pada sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau zonasi PPDB 2023.
Dengan modus agar calon siswa diterima di sekolah favorit melalui jalur zonasi, sejumlah kecurangan ditemukan di berbagai wilayah, mulai dari jual beli kursi, manipulasi KK, hingga penitipan calon siswa oleh pejabat daerah.
Di Kota Mataram, ditolaknya calon siswa yang satu tembok dengan SMAN 5 Mataram sempat menjadi pembahasan panjang, sebelum akhirnya calon siswa tersebut diterima oleh sekolah tersebut.
Lantas, bagaimana sebenarnya sistem zonasi tersebut? Berikut rangkuman singkatnya.
Baca Juga :
- Anak Yatim Pendaftar Jalur Zonasi itu Akhirnya Diterima SMAN 5 Mataram
- Bantah ada Kecurangan, Kepsek SMAN 5 Mataram Anggap Wajar Ditolak Jalur Zonasi
- Polemik Zonasi PPDB di NTB, Kadis Dikbud Persilakan Nitip Tapi Belum Tentu Diterima
- Sikap DPRD NTB Lunak Soal Kisruh Zonasi PPDB
- Surat Rekomendasi Oknum Anggota DPRD NTB Bocor, Diduga Nitip Masuk SMA